Rubah Struktur Sedot Dana

Senin 17-06-2013,20:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA BINTUHAN, BE- Perubahan struktur organisasi di lingkungan Pemkab Kaur melalui Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortala) dan bagian hukum, tengah merancang perubahan struktur organisasi di Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas (kesbangpol) dan Satpol PP. Kemudian pembentukan Unit Layanan Pengadan (ULP) di Pemkab Kaur. Namun untuk penggambungan Linmas ke Satpol PP dan pembangunan ULP tentunya membutuhkan anggaran besar, makanya hal ini harus disikapi dengan baik. \"Penggabungan Linmas dari Kesbangpol ke Satpol PP, cukup baik dan memang sudah sesuai aturan, namun semuanya apakah sudah dirancang anggaranya. Walaupun nantinya dibahas dalam perubahan anggaran tentunyA belum akan mencukupi, makanya lebih baik perubahan struktur organisasi dilakukan tahun 2014 mendatang,\" ujar Anggota Komisi III Bidang Anggaran DPRD Kaur Sonuhdi SE, kemarin. Begitupun dengan pembentukan ULP, lanjut Sonuhdi, dibawah naungan Bagian Pembangunan sekretariat Pemkab Kaur, disana tentunya akan menambah Kasubag baru eselon IV. Kemudian peralatan dan staf. Tentunya juga membutuhkan anggaran. \"Boleh sekarang sekedar rancangan, namun jika bisa realisasinya tahun depan. Kalau sekarang dipaksakan maka tidak akan optimal kinerjanya,\" jelasnya. Dikatakanya, untuk anggaran tersebut setidaknya dibutuhkan anggaran Rp 3 miliar lebih, karena pengadaan peralatan, operasional dan lainya. \"Makanya kebutuhan anggaran harus segera dirancang dengan baik,\" jelasnya. Disisi lain, Kabag Ortala Jayadi Ruslan Mt,Pd mengatakan hasil musyawarah memutuskan bahwa Linmas akan digabung ke Satpol PP segingga nama struktur organisasi Satpol PP berubah menjadi Satpol dan Linmas, sedangkan Kesbangpol tetap. Kemudian untuk ULP akan dibentuk tersendiri strukturnya, namun masih dalam bagian Kebagian pembangunan sekretariat pemda Kaur. Makanya pembentukan ini akan tuntas tahun ini. \"Pemecahan struktur linmas ke satpol PP berdasarkan Perpes nomor 70 tahun 2011 kemudian pembentukan ULP berdasarkan Permendagri nomor 40 tahun 2011. Makanya harus dibentuk tahun ini, saat ini raperda tengah kita susun pembentukanya,\" jelasnya.(823)

Tags :
Kategori :

Terkait