YRS Gantikan Sultan

Senin 17-06-2013,11:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Setelah anggota DPD RI Sultan Bakhtiar Najamudin ditetapkan sebagai pemenang pemilihan wakil gubernur sisa periode 2010-2015, posisinya di DPD RI akan digantikan oleh Yuan Rasugi Sang (YRS), peraih suara nomor lima terbanyak calon anggota DPD RI pada Pemilu 2009 lalu.  Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) akan dilakukan setelah Sultan berhenti sebagai anggota DPD RI dan dilantik menjadi wakil gubernur awal bulan Juli nanti.  Sultan mengaku siap meninggalkan kursi DPD RI untuk mengabdi kepada masyarakat Provinsi Bengkulu. \"Proses pengunduran diri akan diurus secepatnya,\" ujar Sultan. Masa jabatan Sultan di DPD RI masih sekitar 1,5 tahun lagi.  Jabatan tersebut akan dilanjutkan oleh Yuan Rasugi Sang.  Sesuai dengan amanat konstitusi -UU No. 27 Tahun 2009-, DPD RI memiliki kewajiban memberikan pertimbangan dan pengawasan serta keikutsertaannya dalam pembahasan rancangan undang-undang bersama dengan DPR RI. Sedangkan Sultan sendiri ditargetkan telah menjalani aktivitas sebagai wakil gubernur awal Juli nanti. Proses pemilihan Wagub akan segera dilaporkan kepada Mendagri.  “Kami belum bisa menentukan waktu pelantikannya, jika SK Wagub ini cepat dikeluarkan oleh Presiden, maka pelantikan sudah bisa dilaksanakan sekitar awal Juli,” kata Ketua Panitia Pilwagub, Fatrolazi kepada BE, kemarin. Ia mengaku di DPRD sudah tidak ada masalah lagi, mengingat kemenangan Sultan  mendapat dukungan penuh dari hampir semua anggota DPRD provinsi. Sehingga proses pelantikan pun dipastikan berjalan mulus tanpa hambatan.  “Dalam waktu 3 hari ini, surat dari lembaga DPRD sudah dikirim ke Presiden, selanjutnya kami tinggal menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. Jika SK Wagub terpilih itu  sudah dikeluarkan Presiden, maka kami langsung menindaklanjuti dengan menyusun jadwal rapat paripurna pelantikan,” terangnya.(100)

Tags :
Kategori :

Terkait