BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Jajaran Polsek Gading Cempaka Kota Bengkulu Kamis (13/5) dini hari sekitar pukul 15.00 WIB berhasil mengamankan 3,55 gram narkotika jenis sabu senilai Rp 20 juta di kawasan Jalan Merapi Ujung Rt 25, Panorama, Singaran Pati, Kota Bengkulu.
Kapolsek Gading Cempaka, AKP Mayndra Eka Wardhana SH SIK melalui Iptu Miza Yanti Karleni mengungkapkan, terungkapnya barang haram tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada paket mencurigakan di rumah salah satu warga yang bernama Kr. \"Kita dapat informasi akan ada pengiriman paket di salah satu rumah warga daerah Panorma. Setelah kita tindaklanjuti, anggota langsung melakukan pengeledahan,\" kata Iptu Miza.
Anggota Polsek Gading Cempaka kemudian berhasil menemukan barang yang mencurigakan berupa bungkusan empek-empek. Setelah diperiksa, ternyata kotak tersebut berisi narkoba jenis sabu-sabu.
Sementara itu pemilik barang haram tersebut sampai saat ini belum diketahui. \"Saat kita melakuan penggeledahan masyarakat tidak ada yang mengetahui pemilik barang tersebut. Karena barang ini memang barang haram kita langsung amankan ke Polsek,” ujar Miza, Sabtu (15/6).(cw5)