Dian Menolak Pilwagub Mufakat

Jumat 14-06-2013,15:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Hari ini pemilihan wakil gubernur (Pilwagub) akan digelar. Pemilihan pun diupayakan hanya sebatas mufakat dan tidak dilakukan voting. Selain tata tertib pemilihan memungkinan, komunikasi untuk menghelat secara mufakat juga terjadi. Ketua panitia pemilihan wagub Fatrolazi mengatakan, tahapan pemilihan wagub antara lain, musyawarah mufakat untuk memilih salah satu calon menjadi calon wakil gubernur terpilih dengan peserta musyawarah adalah perwakilan fraksi-fraksi dan dipimpin oleh salah satu pimpinan rapat. Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud diatas, dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan dalam rapat paripurna oleh salah satu juru bicara untuk disahkan dalam rapat paripurna. Apabila cara pertama diatas tidak tercapai maka selanjutnya diberikan kesempatan kedua calon untuk bermusyawarah dan mufakat menentukan salah satu sebagai calon gubernur terpilih. \"Hasil musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud diatas dituangkan dalam berita acara tersebut dalam rapat untuk selanjutnya disahkan dan ditetapkan dalam rapat paripurna,\" katanya. Apabila musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud diatas tidak tercapai, maka dilakukan pemilihan/pemungutan suara  secara tertutup oleh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi dalam rapat paripurna. \"Pemilihan/pemungutan suara masing-masing anggota DPRD Provinsi memiliki satu hak suara,\" jelasnya. Ketua Fraksi Demokrat Firdaus Djailani mengatakan sebaiknya kedua calon wagub yang merupakan perwakilan dari Partai Demokrat, dalam melakukan musyawarah mufakat untuk menentukan siapa calon wagub. \"Alangkah indahnya, keduanya dapat mengambil sikap dengan musyawarah mufakat. Sebab, beliau berdua adalah wakil demokrat,\" katanya. Di sisi lain, jika dilakukan pemilihan atau pemungutan suara, Sultan B Najamudin hampir dipastikan dapat memenangkan pemilihan. Sebab informasi yang berkembang adik kandung mantan Gubernur Bengkulu H Agusrin M Najamudin itu telah mendapatkan 32 dukungan dari anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Jumlah tersebut antara lain dari Fraksi Golkar 2 suara, Fraksi Demokrat 5 suara, Fraksi PKS 6 suara, Fraksi PAN 6 suara, Fraksi Raflesia Bersatu 7 suara, Fraksi Perjuangan Rakyat 6 suara. Sedangkan pendukung Dian A Syakroza sekitar 13 suara, antara lain dari Fraksi Golkar 7 suara, Fraksi Demokrat 3 suara, Fraksi PAN 1 suara, dan Fraksi Perjuangan Rakyat 2 suara. Dian A Syakhroza, menurut informasi dari sebagian anggota DPRD Provinsi tidak melakukan komunikasi atau sosialisasi untuk dipilih menjadi wagub. Jika terpilih, Sultan B Najamudin akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sekitar awal Juli nanti. Kemenangan Sultan tersebut, membuktikan politik keluarga Najamudin di Bengkulu belum habis, seperti yang selama ini banyak dikira. Munculnya, Sultan B Najamudin sebagai wagub, tidak hanya mewarnai politik \"Sesaat\", tapi akan mendominasi konstalasi politik hingga pemilu gubernur dan wakil gubernur 2015-2010. Bantah Mundur Sementara itu  kader Partai Demokrat yang juga anggota DPR RI Komisi IX, Dian Syakhroza secara tegas dirinya tetap akan mengikuti pemilihan wakil gubernur (Pilwagub) untuk bersaing dengan Sultan B Najamuddin. Dia mengatakan, tekadnya sudah bulat untuk maju dalam pencalonan sebagai pendamping Gubernur H Junaidi Hamsyah SAg MPd dan siap menerima konsekuensi apapun dalam pemilihan yang dilakukan 45 anggota DPRD hari ini.  Sebab, sebelum pemilihan dilakukan, dia merasa terus mendapat dukungan untuk maju terutama dari partai dan gubernur. \"Saya tidak pernah menyatakan ingin mengundurkan diri. Kalau sudah dicalonkan partai, pantang bagi seorang kader Demokrat untuk mundur. Tidak bagus juga untuk pembelajaran politik. Apalagi dari penilaian, saya dicalonkan nomor 1, setelah itu Sultan, dan ketiga Edison. Seetlah itu, gubernur juga mencalonkan saya nomor 1 dan kedua Sultan. Jadi saya tetap akan maju,\" ujar Dian kepada wartawan dalam konperensi pers di Hotel Samudera Dwinka kemarin malam. Mengenai sikap dia yang dinilai sombong terhadap anggota DPRD, dia menjelaskan hal tersebut dilakukan agar para anggota yang notabene pemilik hak suara dalam Pilwagbu hari ini, agar dapat bersikap independen dan dapat memilih sesuai hati nurani. Dia mengaku tidak ingin terlalu dekat, agar para pemilih bisa berpikir secara jernih siapa yang akan ditentukan sebagai wakil gubernur. \"Saya dikatakan sombong, karena tidak mau komunikasi dengan anggota DPRD. Sebenarnya bukan begitu. Sejak dicalonkan, dan sata merasa jadi kandidat. Saya berusaha tidak terlalu dekat, agar tidak melakukan intevensi kepada DPRD. Jadi saya ingin memberikan anggota DPRD sikap mandiri dan independen untuk memilih. Saya harap mereka bisa berpikir secara jernih, siapa yang mereka pilih untuk jadi wagub. Sebab ini untuk kebaikan kita semua, terutama masyarakat,\" ucapnya. Dia pun mengaku pasrah dan menerima, siapapun yang dipilih oleh 45 anggota DPRD nanti. Tetapi yang pasti kata dia, setelah pemilihan berakhir dirinya akan kembali seperti dulu, yaitu kembali menjaga komunikasi dan hubungan baik terhadap anggota DPRD. \"Besok terserah DPRD mau pilih siapa, karena mereka yang berkuasa. Apapun yang mereka lakukan, diterima karena mereka punya hak. Setelah proses pemilihan, baik menang atau kalah, saya akan kembali menjalin komunikasi dengan mereka karena memang hubungan kita tidak masalah,\" tandasnya. Kekayaan Sultan Terbesar Panitia pelaksanaan pemilihan wagub mengumumkan kekayaan calon wakil gubernur. Kekayaan calon wagub Sultan B Najamudin yakni Rp 8,870.403. 960. Sedangkan kekayaan cawagub Dian A Syakhroza yakni Rp 4.817.973.545 dan USD 79.228. Jumlah kekayaan ini diumumkan dalam rapat paripurna DPRD provinsi. \"Kita umumkan karena yang bersangkutan sudah menyatakan bersedia untuk diumumkan,\" kata Fatrolazi. Fatrolazi juga mengatakan jika keduanya telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon wagub. Sehingga tidak ada kendala bagi kedua calon tersebut untuk mengikuti pemilihan wagub. \"Keduanya sudah kita tetapkan menjadi calon wagub,\" katanya. Fatrolazi mengatakan masing-masing cawagub wajib hadir dalam paripurna pemilihan wagub hari ini, sebab akan melakukan pidato untuk melakukan visi dan misi. \"Jika mereka tidak hadir, bagaimana menyampaikan visi dan misi,\" katanya. Sedangkan surat suara yang disediakan berjumlah 135 surat suara. Hal ini untuk menghindari jika dalam pemilihan wagub suara yang diperoleh keduanya sama. Maka, pemilihan akan diulang. \"Jika pemilihan kedua masih sama, maka akan dilanjutkan pemilihan wagub ketiga, jika masih sama akan diulang pada hari yang lain hingga terjadi selisih suara,\" ujarnya. Fatrolazi mengatakan dalam pemilihan, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi memilih dengan cara mencentang nomor cawagub. Jika dilakukan bukan pada nomor, maka dinyatakan tidak sah. \"Pencentangan nomor dengan mengggunakan spidol merah,\" katanya. Dian A Syakhroza mendapatkan nomor urut 1, sedangkan Sultan B Najamudin mendapatkan nomor urut 2. Penentukan nomor ini tidak melalui undian, melainkan hanya menyesuaiakn dengan abjad nama. \"Karena Dian, awalnya D maka nomor satu, dengan Sultan S, maka nomor dua,\" tegasnya. Pemilihan wagub akan dilakukan hari iniPukul 14.00 WIB. Semua Pimpinan dan DPRD Provinsi diminta hadir dalam paripurna pemilihan wagub tersebut. \"Sebagai seorang yang menjunjung tinggi demokrasi, maka harus hadir dan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat,\" katanya.(100/cw6) Prediksi Dukungan Calon wakil gubernur Sultan B Najamudin      1. Fraksi Golkar 2 suara 2. Fraksi Demokrat 5 suara 3. Fraksi PKS 6 suara 4. Fraksi PAN 6 suara 5. Fraksi Raflesia Bersatu 7 suara 6. Fraksi Perjuangan Rakyat 6 suara Total Dukungan 32 Suara Dian A Syakhroza 1. Fraksi Golkar 7 suara 2. Fraksi Demokrat 3 suara 3. Fraksi PAN 1 suara 4. Fraksi Perjuangan Rakyat 2 suara Total suara 13 suara Tahapan dan tata cara pemilihan 1. Musyawarah Mufakat untuk memilih salah satu calon menjadi calon wakil gubernur terpilih dengan peserta musyawarah adalah perwakilan fraksi-fraksi dan dipimpin oleh salah satu pimpinan rapat 2. Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud diatas, dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan dalam rapat paripurna oleh salah satu juru bicara untuk disahkan dalam rapat paripurna 3. Apabila cara pertama diatas tidak tercapai maka selanjutnya diberikan kesempatan kedua calon untuk bermusyawarah dan mufakat menentukan salah satu sebagai calon gubernur terpilih 4. Hasil musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud diatas dituangkan dalam berita acara tersebut dalam rapat untuk selanjutnya disahkan dan ditetapkan dalam rapat paripurna 5. Apabila musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud diatas tidak tercapai, maka dilakukan pemilihan/pemungutann suara secara tertutup oleh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi dalam rapat paripurna 6. Pemilihan/pemungutan suara masing-masing anggota DPRD  Provinsi memiliki satu hak suara  

Tags :
Kategori :

Terkait