RATU SAMBAN, BE - Larangan memungut biaya perpisahan dan pengambilan ijazah tampaknya tidak digubris oleh sejumlah sekolah. Salah satunya di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 15 Kota Bengkulu yang beralamat di Jalan Melur Kelurahan Nusa Indah Kecamaran Ratu Agung. Pasalnya sekolah ini mewajibkan seluruh siswa-siswi kelas 6 yang berjumlah 71 orang, membayar biaya penngambilan ijazah dan biaya perpisahan. Bahkan bagi mereka yang tidak membayar, diancam ijazahnya tidak diberikan. Salah seorang wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku kecewa dengan apa yang dilakukan pihak sekolah. Pasalnya pemaksaan pembayaran biaya perpisahan sudah menyalahi aturan. Keputusan itu juga tidak melalui putusan komite. Diceritakan, besaran pungutan Rp 200 ribu itu awalnya melalui usulan dari beberapa siswa yang dikumpulkan sekolah melalui komite di sekolah. Dalam rapat terbuka itu disebutkan rencana perpisahan dibagi dalam 3 tempat yakni jalan-jalan ke Curup, Outbond di JAC dan di Benteng Marlborought. Saat itu walimurid bersama komite sepakat menggelar perpisahan dengan melaksanakan outbod di JAC. Namun salah seorang oknum guru menolak dengan mengatakan; \"Kalau di JAC, para guru sudah sering dan tidak akan ada yang ikut,\" kata oknum guru itu. Dan saat itu, rapat komite ditutup tanpa adanya kesepakatan. Berselang beberapa hari kemudian, dewan guru meminta pembayaran uang perpisahan itu kepada siswa untuk menggelar perpisahan ke Curup. Bahkan bagi siapa yang tidak ikut, tetap harus membayar Rp 150 ribu. Jika tidak dibayar, ijazahnya tidak akan diberikan. Hal yang sama juga diungkapkan wali murid lainya. \'\'Kami terpaksa membayar uang perpisahan Rp 200 ribu itu tanpa diberikan kuitansi, dan anak kami tidak ikut dalam kegiatan perpisahan itu. Uang sebesar itu, alasannya untuk foto copy ijazah, sampul STTB, cinderamata guru dan lain-lain,\'\' tukas wali murid yang mengaku bernama Ibu Novi. Sementara itu Ketua Komite SDN 15, Almidianto MSc membenarkan jika pungutan uang perpisahan tidak melalui kesepakatan komite. \"Saat itu memang digelar rapat, tapi waktu saya hadir belum ada keputusan,\" ujarnya.PNS di Dinas Pariwisata Provinsi ini menegaskan, dalam rapat itu memang ada 3 usulan anggaran yang disampaikan ke wali murid yakni jalan-jalan ke Curup dipungut biaya Rp 185 ribu, outbond di JAC Rp 160 ribu dan di Benteng Rp 70 ribu. Dan kesepakatan wali murid memilih outbond di JAC, tapi ditolak guru. \'\'Dan kemudian ada dugaan oknum guru memprovokasi kepada anak mengarahkan pada lokasi rapat dan saat itu anak-anak memilih pergi jalan-jalan ke Curup. Saat itu juga saya selaku komite telah mempertanyakan kepada guru, apakah perpisahan ini wajib dilakukan? Jika wajib, maka harus dilakukan dan sebaliknya, ia juga mengatakan besaran uang perpisahan tidak dibebankan pada pembayaran lain-lain seperti uang ijazah, sampul STTB, cinderamata dan lain-lain. Dan sejak saat itu tidak ada keputusan, namun dari informasi yang saya dapat, sekolah memungut biaya sebesar itu, pungutan yang dilakukan sekolah sudah diluar tanggung jawab komite,\'\' tukas Ketua Komite yang juga mengajar di SMKN 3 Bengkulu ini. Ia pun mengaku kecewa dengan sikap tenaga pendidik di sekolah itu, dan menyayangkan sikap yang dilakukan oknum guru di sekolah itu. \"Selaku Ketua komite saya kecewa, dengan tindakan tenaga pendidik seperti itu. Dan hal ini bukan cuma kali ini, sebelumnya juga pungutan pernah dilakukan,\" tegasnya. Ia mengimbau kepada walimurid, agar terus berkoordinasi dengan dirinya, jika ada keberatan untuk menyampaikan, dan ia siap menampung dan mencarikan solusinya. Sayangnya Kepala SDN 15 Kota Bengkulu, Sri Hartati tidak dapat ditemui, karena tengah studi banding ke Bali. Namun salah satu wali kelas 6 yang tak mau menyebutkan namanya, ketika dikonfirmasi membenarkan telah melakukan pungutan uang perpisahan Rp 200 ribu/siswa. Guru berjilbab ini membantah biaya itu dipaksakan kepada siswanya, hingga mengancam akan menahan ijazah. \"Tidak ada dipaksakan, memang siswa yang tidak ikut jalan-jalan ke Curup harus membayar Rp 150 ribu, uang itu untuk biaya penulisan ijazah, sampul STTB, foto copy ijazah, dan cinderamata bagi dewan guru. Apa untungnya sekolah menahan ijazah mereka,\" terangnya. Wali kelas ini pun tak mau membeberkan rincian biaya tersebut. Hanya saja menurutnya, pungutan itu dinilai wajar karena selama 6 tahun anak-anaknya telah dididik. Ia juga membanarkan kalau pungutan itu tidak melalui keputusan rapat komite. \"Memang rapat digelar tidak ada putusan, tapi perpisahan jalan-jalan ke Curup itu permintaan anak-anak,\" terangnya. (247)
Pungutan di SDN 15 Dipersoalkan
Jumat 14-06-2013,14:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :