TAIS, BE- Tahun depan seluruh kepala desa dan camat di wilayah Kabupaten Seluma harus menagih pajak bumi dan bangunan (PBB) di wilayahnya masing-masing. Pajak ini disetor ke kas daerah dan dikelola untuk pembangunan di Kabupaten Seluma. Ini berbeda dengan tahun sebelumnya PBB harus disetorkan dipusat dan daerah menerima bagi hasilnya saja. “Perda PBB perdesan dan perkotaaan dievaluasi Gubernur Bengkulu. Setelah disetujui akan dibahas di rapat paripurna DPRD Seluma untuk disahkan,“ terang Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH dalam sambutannya Selanjutnya menjadi tanggungjawab bersama untuk meningkatkan PAD dari sektor PBB. Dijelaskan seluruh masyarakat di Kabupaten Seluma untuk meningkatkan kesadarannya dan membayar PBB sesuai yang sudah ditetapkan. Karena PBB yang dibayarkan oleh masyarakat akan dikembalikan oleh Pemkab Seluma dalam bentuk pembangunan di Kabupaten Seluma. Terlepas dari itu, Waka I DPRD Seluma Jonaidi Syahri, SSos selaku pemimpin rapat paripurna mengatakan perda yang sudah disahkan agar segera dimuat dalam lembaran daerah. Kemudian bisa disosialisasikan kepada masyarakat secara luas. Agar saat pelaksanaan tahun 2014 mendatang tidak ada lagi kendala. Apalagi sebelumnya, sebanyak 14 camat sudah melakukan studi banding ke Bogor dan Lampung mengenai PBB perdesaan dan perkotaan tahun 2014 mendatang. “Kita juga meminta untuk segera dimuat dalam lembaran daerah dan dososialisasikan,”terangnya.(333)
Kades dan Camat Harus Pungut PBB
Kamis 13-06-2013,18:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :