Kasus Novel Ditelisik Ulang

Jumat 12-10-2012,11:54 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Kompolnas dan Kemenpolhukam Turun Tangan BENGKULU, BE - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenpolhukam) terjun langsung ke Bengkulu, kemarin (11/10).

Tim yang terdiri 7 orang itu ingin menelisik langsung tuduhan penganiayaan berat terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Kompol Novel Baswedan kini berstatus tersangka oleh Polda Bengkulu. Selama 3 hari, mereka mendatangi Mapolda Bengkulu dan korban penembakan serta lokasi perkara yang terjadi 18 Februari 2004 silam.

Adapun ketujuh anggota tim itu terbagi 4 orang dari Kompolnas seperti Nazier, Safriadi, Cut Ali dan Hamidah, sedangkan 3  orang dari Kemenpolhukam, Irjen Pol

Endro Agung Rastopo, Brigjend Agus dan stafnya Alwi Kosasih. Kapolda Bengkulu, Brigjend Pol Drs  AJ Benny  Mukolo SH langsung menyambut tim Kompolnas dan Kemenpolhukam di Mapolda Bengkulu.

Namun tim dari Kompolnas sekitar setengah jam di Mapolda Bengkulu. Mereka langsung keliling ke langan untuk mencari data dan fakta seputar peristiwa penembakan 6 pencuri sarang walet yang menewaskan 1 orang diantaranya. Sedangkan 2 jenderal dari Kemenpolhukam itu lebih intensif berdiskusi dengan Kapolda Bengkulu.

\"Kita baru sampai di sini (Bengkulu). Kita masih melakukan pulbaket dan puldata dulu untuk kasus Novel ini,\" ucap anggota Kompolnas, Hamidah di Mapolda Bengkulu, kemarin.

Senada diungkapkan anggota Kompolnas lainnya, Cut Ali. Pihaknya akan langsung mendatangi dan mengkonfirmasi ketiga korban yang disebutkan dianiaya Kompol Novel itu. Termasuk mendatangi keluarga korban tewas saat peristiwa itu terjadi.

Hasil dari pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata) akan bawa ke pusat untuk dibahas bersama. Sedangkan Kemenpolhukam meminta Polda Bengkulu melakukan gelar pekara untuk  kronologis kasus yang mendudukan Kompol Novel sebagai tersangka.

\"Ini akan jadi masukan bagi kita untuk memberikan rekomendasi apa yang perlu diberikan atas kasus Novel,\" terangnya. Sesuai Prosedur Sementara itu Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs  AJ Benny  Mukolo, SH menjelaskan jika penanganan kasus Kompol Novel sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) tugas Polri, yaitu  panggil, tangkap, tahan dan sita.

Apalagi untuk pengungkapan kasus kriminal itu penyidik tidak perlu mendapatkan perintah dari atasnya.  Kecuali perintah dari atasan langsung. Seperti penanganan kasus Novel ini, penyidik telah mendapatkan surat perintah dari Dir Reskrim umum Polda Bengkulu.

\" Pengusutan kasus Kompol Novel Baswedan ini, sudah kita lakukan sesuai dengan SOP dan UU yang berlaku dinegeri ini,\" kata Jenderal spesialis Serse itu. Dukung Polda Sementara itu, sebanyak 30 orang massa yang tergabung dalam Lembaga  Penegakan Hukum Bengkulu (LPHB), kemarin mendatangi Mapolda Bengkulu. Kedatangan massa yang dikomandoi mantan calon Wakil Walikota Bengkulu, Tarmizi Gumay, SH memberikan dukungan bagi Kapolda Bengkulu untuk mengusut tuntas kasus Novel.

  Soalnya, kasus tindak pidana murni itu tidak dapat dipending melainkan harus ditindak lanjuti dengan cepat. Apalagi sudah ada bukti permulaan yang cukup kuat.

  \"Namanya, pengusutan kasus tindak pidana itu tidak memandang siapa pelakunya. Semua di mata hukum sama saja. Kami mendukung langkah Polda Bengkulu mengusut tuntas kasus Kompol Novel ini hingga tuntas,\" ucap Tarmizi. Tak Kantongi SPDP Ada yang janggal dalam pengusutan kasus Novel. Pasalnya, Polda Bengkulu belum menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat izin persetujuan penyitaan sejumlah barang bukti yang diklaim sebagai milik tersangka.

\"Kami belum menerima belum pernah menerima SPDP dan izin penyitaan. Padahal tersangkanya sudah ada,\" terang Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Bengkulu Burhan Sirait SH, kemarin.

Begitu pula dengan Kejati Bengkulu belum menerima surat SPDP dari Polda Bengkulu. Padahal semestinya setiap kasus yang telah naik status menjadi ke tingkat penyidikan harus mengirimkan SPDP dan izin penyitaan ke kejaksaan dan pengadilan.

\"Mestinya sebelum kasus ini mencuat surat itu sudah dimasukkan dulu. Sehingga bisa diteliti dan diberikan persetujuan SPDP,\" terangnya. Diharapkan Panmud, jika memang benar Kasus Noval tahun 2004 lalu ini sudah masuk penyidikan Polda Bengkulu, sejumlah syarat harus dilengkapi.\"Tapi dengan adanya pidato Presiden SBY itu kita  akan berpikir dan mengkaji ulang jika SPDP itu diajukan Polda Bengkulu,\" pungkasnya.(333/111)

Tags :
Kategori :

Terkait