Tuntaskan Kasus Perkosaan!

Selasa 11-06-2013,19:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, BE - Menindaklanjuti kasus pemerkosaan  yang dialamai oleh Cinta (19) warga Desa Pal 30 Kecamatan Lais. Kemarin siang sekitar pukul 12.00 WIB perwakilan Koalisi Perlindungan Perempuan Indonesia (KPPI) Bengkulu Utara, Ambar Rohani SH menyambangi polres BU.  Kedatangan itu untuk mempertanyakan sejauh mana proses hukum yang telah dilaporkan oleh ayah korban, SU (56) pada tanggal 3 juni lalu. Pasalnya saat ini belum juga ada perkembangan dari pihak Polres dengan alasan masih dipelajari dan proses. \"Dari pengakuan korban, pemerkosaan itu sudah direncanakan, polisi semestinya tanggap mengusut kasus ini,\" kata Ambar. Hal senada juga dikatakan divisi Perlindungan perempuan dan anak KBHA, Yulisti Anwar SH meminta pihak kepolisian harus aktif dan mndatangi korban. Pasalnya  saat ini kondisi korban belum terlalu pulih sehabis melahirkan. Termasuk menindak Kades Ulak Tanding Kecamatan Batik Nau, Mashut karena sempat memberikan keterangan palsu untuk menutupi masalah itu dan mengaku tak mengetahui karena ada unsur keluarga. \"Kita inginkan polisi segera lakukan tindakan dan tidak memperlambat proses ini. Masyarakat  juga harus memonitor kasus ini sejauh mana perkembangannya,\" ujar Yulisti. Sementara itu, Kapolres BU, AKBP Asep Teddy Nurrasyah SIK melalui Kasat Reskrim AKP Simaremare mengatakan pemanggilan saksi-saksi dan terlapor akan segera dilakukan oleh penyidik dalam minggu ini. Mengenai terlapor yang pernah melaporkankeluarga korban atas kasus pencemaran nama baik, dikatakan Maremare akan menyelesaikan kasus pemerkosaan terlebih dahulu. \"Proses ini akan terus berlanjut dan kita usut hingga tuntas,\" jelas Maremare. Keterlambatan proses kasus tersebut diakui Maremare karena terkendala dengan hari libur, yakni kamis (6/6) lalu tanggal merah. Hari Jumat dan Sabtu tidak ada jadwal pemeriksaan, dan minggu libur, sehingga prosesnya dilanjutkan dalam minggu ini dengan agenda pemanggilan saksi dan terlapor. (117)

Tags :
Kategori :

Terkait