BENGKULU, BE - Menghadapi sengketa tanah yang ia alami dengan oknum Brigadir Mobil (Brimob) Polda Bengkulu, Ujang Ali, warga RT 7 RW 3, Kelurahan Semarang Kecamatan Sungai Serut, mendatangi sekretariat DPRD Kota Bengkulu untuk dimediasi. Bersama Ir Usman Yasin MSi, ia berharap agar DPRD Kota memberikan perlindungan kepadanya dalam sengketa tersebut.
Usman Yasin di hadapan para anggota dewan lintas fraksi yang hadir diantaranya Nurman Sohardi, Nuharman SH, Syamsul Azwar SH MH, Hj Evi Permatasari SH, Sutardi SH dan Anarulita SSos mengatakan, kedatangan mereka karena adanya rasa ketidaknyamanan yang dialami Ujang Ali yang kepemilikan tanah warisan orang tuanya telah diganggu oleh oknum Brimob Polda Bengkulu.
\"Ada tanah seluas 3.655 meter persegi yang diwariskan oleh orang tuanya yang disengekatan. Kami sudah mendatangi RT, Lurah dan Camat, tapi belum mendapatkan penyelesaian yang baik. Karenanya kami ke sini (DPRD Kota, red) untuk meminta perlingdungan,\" katanya.
Diuraikan Usman, sejak tahun 2012, tanah milik Ujang Ali hanya tersisa 1.012 meter persegi. Disampaikan Usman, tanah lain milik Ujang Ali telah dibangun markas Brimob Polda. \"BPN telah mengukur ulang tanah ini. Ujang Ali dikatakan menyerobot tanah milik Bimob, gagal upaya itu mereka mulai menawar harga, ketika gagal negosiasi harga diadukan lagi tentang penghinaan kepada aparat dan ternyata tidak terbukti lagi, oleh sebab itu kita minta perlindungan agar jangan terjadi tindakan intervensi atas sengketa tanah ini,\" bebernya.
Disamping itu, ia juga memperlihatkan meetbrief lahan sengketa melalui peta yang dikonversi ke layar proyektor dan dipaparkan di hadapan anggota dewan. \"Tanah Brimob sesuai dengan Peta meetbrief tahun 1952 disitu luas tanah Brimob sudah diketahui sebesar empat hektare dan tidak kena tanah Pak Ujang ini. Namun sekarang pihak Brimob mengklaim tanahnya seluas 5,7 hektare, dan itu tidak ada dasar. Saya mendapatkan keterangan, tanah bapak Ujang Ali ini memang benar tanah dia karena orang tua dari Ujang Ali telah menempati lahan tersebut sebelum Brimob ada,\" ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, meetbrief yang ia perlihatkan juga menguatkan luas tanah Brimob hanya 4 hektare dan adanya surat batas tanah yang ditandatangani oleh Kasat Brimobda Bengkulu tahun 2004 AKBP Drs Imam Margono yang menyatakan bahwa tanah milik Brimob hanya 4 hektare sehingga tidak mengenai tanah Ujang Ali. \"Kami berharap rekan-rekan wail rakyat dapat menilai hal ini dengan cermat,\" tandasnya.
Sementara Brigpol Rustomo SSosI yang mewakili Kasat Brimob Kombes Edi Mardiyanto yang berhalangan hadir dalam hearing tersebut mengatakan, \"Dulu orang tua dari bapak Ujang Ali diberi izin menggarap oleh Satbrimobda. Sekarang tanah itu rencananya akan dibangun asrama,\" terangnya.
Sementara Nurman Sohardi SE yang bertindak selaku pimpinan dari rapat tersebut menyatakan, Ujang Ali mempunyai dasar hukum yang lebih kuat untuk mengakui kepemilikan tanah tersebut. \"Kami berharap pihak BPN tidak mengeluarkan sertifikatnya dahulu sebelum sengketa ini tuntas,\" paparnya.
Ia pun menyarankan agar Brimob Polda dapat membebaskan lahan Ujang Ali tersebut dengan membelinya. \"Karena saya melihat dari yang dipaparkan tadi bahwa tanah Brimob itu hanya empat hektare, sesuai dengan keterangan saksi hidup yang telah berumur 89 tahun, meetbrief serta pernyataan Kasat Brimob tahun 2004,\" pungkasnya. (009)