Penangkapan ini berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB, Hari Rabu malam (10/10), di Kamar Asrama PT Hasfram, di Jalan Bumi Ayu RT 1 Keluran Bumi Ayu. Sejauh ini, keempat tersangka judi itu, telah dijebloskan kedalam sel tahanan.
\"Keempat tersangka kita tangkap karena tertangkap tangan tengah berjudi song di asramanya,\" ujar Kapolres Bengkulu, AKBP Joko Suprayitno SST MK, melalui Kapolsek Selebar, AKP Sudarno, SH kemarin.
Dari tangan keempat tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 190 ribu, 2 set kartu remi warna merah dan catatan pemenang judi.
Dikatakan Sudarno, kronologis penangkapan bermula polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, jika di dalam kamar Asrama PT Hasfram itu sering digunakan sebagai tempat berjudi. Mendapatkan informasi berharga itu, polisi langsung meluncur ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). Ternyata, informasi itu benar adanya, setiba di TKP aparat melihat para tersangka tengah bermain judi.
Spontan, melihat ulah karyawan PT Hasfarm itu polisi langsung menggerebek pelaku dan mengamankan barang buktinya.
\"Keempat tersangka kita jerat dengan Pasal 303 KUHP, tentang perjudian dengan hukuman sekitar 3 tahun penjara,\" pungkas Kapolsek, kemarin. Para tersangka sendiri saat diintrogasi petugas mengakui jika mereka telah berjudi jenis remi song itu. Hanya saja, tersangka berkilah mengatakan mereka berjudi itu hanya untuk sekedar mengisi kekosongan saja dan menghilangkan stres saja.
Apalagi, mereka ini baru sampai dari Medan untuk bekerja di perusahaan yang begerak dibidang kayu tersebut. \" Berjudi itu kami cuma untuk menghilangkan stres saja pak,\" aku tersangka, kemarin. (111)