BENGKULU,BE- Kapolda Bengkulu Brigjen Drs Albertus Julius Benny Mokalu, SH, digugat. Kapolda digugat oleh mantan bawahannya Anggota Polisi berpangkat Bribda M Amran Efendi. Penanggung jawab utama keamanan di Provinsi Bengkulu ini diperkarakan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Pasalnya Kapolda telah memecat anggota tersebut tidak secara hormat, berdasarkan SK No Pol 22/I/2013, Tentang Pemberhentian Anggota kepolisian bernama M Amran Efendi tersebut. Selama ini Anggota polisi itu bertugas di RS Jitra BhayangKara, Bengkulu. Humas PTUN Akhdiat Sastrodianata, SH membenarkan adanya gugatan terhadap Kapolda Bengkulu oleh polisi M Amran Efendi tersebut. \'\'Jika tidak ada halangan sidang perdana dilaksanakan Selasa (11/5) mendatang di PTUN,\'\' katanya. Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wiyanto, SH saat mengatakan Polda siap menghadapi gugatan tersebut. Tak mengapa mantan polisi itu menggugat ke PTUN. Itu hak bagi setiap Warga Negara Indonesia (WINI). \"Menggugat PTUN adalah hak bagi setiap WNI termasuk anggota kepolisian yang merasa ada putusan yang merugikan bagi dirinya. Saya kira kita akan hadapi itu semua. Karena proses PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) sudah sesuai dengan Perkap No 14,\"tutup AKBP Hery Wiyanto, SH.(cw5)
Kapolda Digugat
Sabtu 08-06-2013,10:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :