KOTA BINTUHAN,BE- Beberapa calon legislatif (Caleg) yang merupakan Kepala desa (Kades) belum mengirimkan surat pengunduran dirinya ke BPMPD-KB Kaur. Padahal pengunduran diri tersebut mutlak harus dilakukan, kemudian itu BPMPD-KB mengirimkan surat tersebut sekda untuk ditembuskan ke Bupati Kaur. Beberapa kali Sekda memberikan imbauan, tapi tak digubris Kades. \"Kita minta secepatnya BPMPD-KB melakukan pendataan kades mana yang menceleg, diharapkan surat pengunduran diri sudah ada dengan kita, tidak perlu menunggu pengumuman KPUD 22 Mei mendatang,\" ujar Plt Sekda Kaur Nandar Munadi SSos, kemarin. Sesuai Peraturan KPU No 7 tahun 2013, lanjut Nandar, bahwa setiap aparat pemerintah yang gajinya dibayarkan dari APBD maupun APBN wajib mengundurkan dari jabatannya, jika ingin menjadi Caleg. Hingga saat ini pihaknya belum menerima satupun surat pengunduran diri kades tersebut. Kemudian itu untuk menghindari adanya kekosongan jabatan kepala desa yang ikut pendaftaran Caleg, maka Pemkab akan mengangkat pejabat sementara (Pjs) agar roda pemerintah desa bisa berjalan seperti biasa. \"Makanya kita minta segera mengundurkan diri bagi kades yang caleg, karena jika mereka sudah nyaleg otomatis mereka sibuk dengan urusan politik. Sehingga menyebabkan aspirasi masyarakat terganggu, dengan demikian kita akan ganti kades tersebut,\" jelasnya. Dijelaskanya, surat penguduran diri Kades caleg harus cepat, karena sebelum surat keputusan Bupati keluar tentang pemberhentian Kades. Mekanisme penguduran diri Kades sangat panjang, karena penguduran diri dimulai dari Desa mulai dari pemerintah desa, sekretaris Daerah dan ke Bupati. \"Makanya sebelum caleg tersebut ditetapkan menjadi Daftar Caleg Tetap (DCT) maka kades harus segera melakukan penguduran diri, dan BPMPD-KB harus segera mengaturanya,\" jelasnya. Disisi lain, Ketua KPUD Kaur Arpan Ependi SPd melalui Divisi Teknis Okman Syafii SE, mengatakan memang seharusnya kades yang menceleg cepat mengurus surat penguduran dirinya. Namun bagi KPUD tidak bisa memaksa karena jenjang tahapan perbaikan hingga 22 Mei mendatang. Kemungkinan dari jenjang waktu tersebut ada kades yang berubah, makanya pihaknya memberikan kesempatan kades yang nyaleg untuk pikir-pikir. \"Dari berkas DCS yang diberikan PAN terdapat Kades Bakal Makmur Kecamatan Maje, Mahruf Rizal yang mencalonkan diri di Dapil III dengan nomor urut 6,\" katanya. Sementara dari DCS Partai Gerindra juga ditemui Kades Tanjung Baru Kecamatan Maje, Basuan yang menjadi caleg untuk Dapil III dengan nomor urut 1. Selain masih menjabat sebagai Kades, Basuan juga pernah menjalani hukuman penjara (Napi). \"Dimana belum menyerahkan surat keterangan dari pihak pengadilan,\" jelasnya.(823)
Sekda Tak Digubris Kades
Jumat 07-06-2013,20:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,15:50 WIB
Honda Supra X: Motor Legendaris yang Tetap Irit, Bandel, dan Jadi Andalan Masyarakat
Senin 03-08-2026,15:06 WIB
Perkuat Manajemen Pendidikan, 32 Kepala Sekolah di Mukomuko Resmi Dilantik
Senin 03-08-2026,15:35 WIB
Astra Motor Bengkulu Kirim Tim Terbaik ke Safety Riding Competition 2026
Senin 03-08-2026,15:03 WIB
Empat Broker Suap Rekrutmen PHL Perumda Tirta Hidayah Dilimpahkan ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara
Senin 03-08-2026,15:16 WIB
Pemkot Bengkulu Dorong Lomba Agustusan Bernuansa Budaya Lokal Sambut HUT ke-81 RI
Terkini
Selasa 04-08-2026,12:59 WIB
Danamon Hadirkan Edukasi Finansial dan Fasilitas Perpustakaan untuk Pelajar Jambi
Selasa 04-08-2026,11:37 WIB
Lahan Kosong Disulap Jadi Kebun Produktif, Inovasi Dinas ESDM Bengkulu Tuai Apresiasi Sekda
Selasa 04-08-2026,11:33 WIB
Lihat Kecelakaan di Pantai Panjang, Kapolda Bengkulu Langsung Hentikan Kendaraan dan Bantu Korban
Selasa 04-08-2026,11:29 WIB
110 Pelaku Kejahatan Jalanan Ditangkap, Operasi Musang Nala Bengkulu Catat Hasil Maksimal
Selasa 04-08-2026,11:25 WIB