\"Ini merupakan suatu langkah menghindari terjadi kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah,\" ujar Kepala SDN 2 Kepahiang Dalimin SPd. Pemberian materi Undang-Undang Perlindungan Anak ini, pihaknya menggandeng Polres Kepahiang.
\"Selain sosialisasi UUPA, kita juga berikan pemahaman kepada guru mengenai UU kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta langkah-langkah yang harus diambil jika terjadi selisih paham antara guru dan anak didik,\" katanya.
Saat ini sudah sering terjadi kasus pemukulan terhadap anak didik oleh seorang guru. Ini semestinya tidak terjadi jika para guru mengerti akan muatan yang ada dalam UUPA ini. Apalagi sampai harus dibawa ke ranah hukum.
\"Kalaupun sampai terjadi kekerasan harapan kita bisa diselesaikan di sekolah. Ini pasti karena kesalahpahaman saja,\" jelas Kepsek.(505)