BENGKULU, BE - Setelah sempat jatuh sakit dan harus di rawat di RS Tiara Sella, kemarin Ketua KPU Provinsi Dunan Herarawan kembali menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Pilkada Gubernur tahun 2010. Dalam sidang itu Dunan harus menjalani persidangan yang cukup lama, hingga 3 jam lamanya. Dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Agenda sidang kemarin pemeriksaan terdakwa Dunan Herawan sendiri oleh jaksa penuntut umum (JPU), Yeni Puspita SH MH dan Mardaini SH. JPU menghujani Dunan berbagai pertanyaan tajam terkait penyimpangan dana Pilgub 2010 lalu. JPU mempertanyakan awal Dunan dilantik menjadi ketua KPU hingga tahapan-tahapan perencanaan anggaran Pilkada. Pertanyaan itu dijawab Dunan dengan penjelasan pembuatan draf perencanaan anggaran dilakukan secara musyawarah. Dengan melibatkaan semua komisioner KPU provinsi. Kemudian dibahas di Pemprov dan DPRD Provinsi serta menghadirkan stakeholder terkait. \'\'Semua draf dibuat berdasarkan format dan petunjuk dari KPU pusat dan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 tahun 2007 tentang item-item yang dianggarkan,\'\' jawab Dunan. Terkait adanya draf yang dibuat sekretaris KPU yang diduga keluar dari aturan, Dunan menjelaskan, walaupun yang membuat draf adalah sekretaris, pihaknya selalu membahasnya secara internal, sebelum draf tersebut dikirim ke Pemprov untuk disahkan oleh DPRD. \"Saya rasa tidak ada kesalahan dalam pembuatan draf anggaran oleh Sekretaris. Karena setelah itu kami bahas secara bersama-sama,\" ujar Dunan. Selanjutnya, JPU mempertanyakan alasan ketua KPU menganggarkan dana untuk tenaga honor PPS. Sementara penganggaran dana PPS tidak tertuang dalam Permendagri. \'\'Kenapa saudara menganggarkan honor PPS padahal honor PPS seharusnya dibayar dengan anggaran kota/kabupaten,\'\' serang JPU Yenni Puspita. Dunan menjelaskan, penganggaran tersebut, berdasarkan hasil rapat antara KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Mengingat dana Pilgub di KPU Provinsi ada Rp 60 miliar. Sehingga membuahkan hasil menganggarkan dana untuk PPS. \"Walaupun PPS tidak terdapat dalam Permendagri, tetapi saya rasa merupakan hal yang wajar. Karena anggaran untuk PPS telah tersedia,\" kata Dunan. Namun, ketika JPU bertanya berapa besar honor yang ditetapkan KPU untuk PPS? Dunan tidak dapt menjawabnya, dia mengaku lupa. Karena besaran honor tersebut tidak disebutkan secara detil, melainkan dihitung perkabupaten. Setelah mendengar penjelasan dari terdakwa, akhirnya majelis hakim memutuskan untuk menutup sidang tersebut, dan kembali digelar 1 minggu mendatang. (cw1)
Dunan Disidang 3 Jam
Sabtu 28-01-2012,10:28 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-03-2026,16:26 WIB
6 Tahun Program Takziah Berjalan, Wali Kota Bengkulu Konsisten Hadir Malam Ketiga
Sabtu 28-03-2026,14:59 WIB
Puluhan Karyawan PT AIP di Seluma Dirumahkan, Perusahaan Hentikan Operasi 31 Maret 2026
Sabtu 28-03-2026,17:51 WIB
Pria 28 Tahun di Teluk Segara Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah, Keluarga Tolak Otopsi
Sabtu 28-03-2026,16:28 WIB
Skema Mark Up Terkuak, 9 Tersangka Korupsi Proyek PLTA Musi Rugikan Negara Rp13 Miliar
Sabtu 28-03-2026,16:00 WIB
Tak Lagi Imbauan, Pemprov Bengkulu Wajibkan Kendaraan Pelat Luar Balik Nama
Terkini
Sabtu 28-03-2026,18:13 WIB
Rekomendasi Mobil Keluarga 7 Seater Murah dan Kuat Tanjakan
Sabtu 28-03-2026,17:51 WIB
Pria 28 Tahun di Teluk Segara Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah, Keluarga Tolak Otopsi
Sabtu 28-03-2026,17:14 WIB
Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi, Platform Digital Wajib Patuh PP Tunas
Sabtu 28-03-2026,16:59 WIB
321 Sekolah di Kota Bengkulu Gunakan Smart TV, Dorong Pembelajaran Digital
Sabtu 28-03-2026,16:30 WIB