BENGKULU, BE - Tidak hanya bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Bengkulu yang harus berhenti dari jabatannya dari anggota dewan karena mencalonkan diri dari partai yang berbeda. Hal yang sama terjadi pada 4 orang Bacaleg DPRD Kota Bengkulu; Sofyan Hardi, Yudi Darmawansyah, Leni Raflesia, dan Jonaidi. Sofyan Hardi yang sebelumnya dari PNBKI pindah ke Gerindra, Yudi Darmawansyah dari PDIP ke Gerindra. Selain itu, Leni Raflesia yang duduk sebagai anggota DPRD provinsi dari partai PPD, namun ia mencalonkan diri sebagai calon DPRD Kota melalui PKB. Selanjutnya Jonaidi yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Seluma dari PPRN mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kota melalui Partai Gerindra. \"Keempat anggota dewan tersebut harus berhenti dari jabatannya, karena ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 dan 13 Tahun 2013,\" kata Plt Ketua KPU Kota Bengkulu, Dra Sri Martini, kemarin. Sri menjelaskan, pihaknya men-diedline anggota dewan tersebut harus berhenti dari jabatannya. Karena tidak cukup hanya melampirkan surat pengunduran diri atau surat pernyataan dari pimpinan dewan yang menyebutkan bahwa pengunduran diri anggota dewan itu masih dalam proses. Dan surat keterangan telah berhenti yang akan diserahkan ke KPU bukan dari anggota dewan yang bersangkutan, melainkan dari pimpinan DPRD tempat anggota dewan itu bertugas. \"Sekarang masih ada waktu bagi anggota dewan untuk mengurus pemberhentiannya, karena persyaratan surat telah berhenti dari anggota dewan ini kami tunggu paling lambat 1 Agustus mendatang,\" ujarnya. Jika anggota dewan tersebut tidak menyerahkan surat tersebut sampai 1 Agustus, maka KPU akan mengambil langkah tegas berupa tidak dimasukkan caleg tersebut ke Daftar Caleg Tetap (DCT). \"Kita tidak memaksa mereka untuk berhenti dari jabatannya, jika masih tetap mau mencaleg, ya silahkan penuhi syaratnya,\" sampainya. Disinggung soal Pengganti Antar Waktu (PAW) setelah anggota dewan tersebut berhenti atau tidak, Sri mengaku hal tersebut bukan kewenangannya. Dan pihaknya menyerahkan sepenuhnya hal tersebut ke partai yang bersangkutan. \"Mau di PAW atau tidak, terserah partai asalnya. Karena itu sudah sepenuhnya hak partai pengusung,\" tukasnya. (400)
4 Bacaleg DPRD Kota Dideadline
Jumat 07-06-2013,09:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,14:23 WIB
Bupati Mukomuko Lantik 80 Pejabat ASN, Berikut Daftar Lengkap Eselon III, IV dan Fungsional
Kamis 12-03-2026,16:58 WIB
Pererat Silaturahmi, PT TLB Salurkan Ratusan Paket Sembako di Babatan, Air Kemuning dan Padang Ulak Tanjung
Kamis 12-03-2026,12:53 WIB
Dugaan Korupsi DD Bandar Agung Terus Didalami, Penyidik Turun Cek Pekerjaan Desa
Kamis 12-03-2026,13:44 WIB
Kesaksian di Sidang Tipikor, Bebby Hussy Disebut Dermawan, 20 Tahun Bantu Anak Disabilitas
Kamis 12-03-2026,12:41 WIB
Antisipasi Penimbunan Selama Ramadan, Unit Tipidter Polres BS Sidak Pasar Ampera
Terkini
Kamis 12-03-2026,16:58 WIB
Pererat Silaturahmi, PT TLB Salurkan Ratusan Paket Sembako di Babatan, Air Kemuning dan Padang Ulak Tanjung
Kamis 12-03-2026,15:58 WIB
Tak Ada Tanggal Merah, Pj Sekda Bengkulu Tegaskan Etos Kerja 25 Jam bagi Pejabat Pemkot
Kamis 12-03-2026,15:51 WIB
Program Sedekah Nasi Bungkus, Pemkot Bengkulu Tebar Ribuan Nasi Bungkus Selama Ramadan
Kamis 12-03-2026,15:44 WIB
ASN Pemkot Bengkulu Wajib Lunas PKB dan PBB Jika Ingin Cairkan Gaji Ke-13
Kamis 12-03-2026,15:26 WIB