BENGKULU, BE - Tidak hanya bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Bengkulu yang harus berhenti dari jabatannya dari anggota dewan karena mencalonkan diri dari partai yang berbeda. Hal yang sama terjadi pada 4 orang Bacaleg DPRD Kota Bengkulu; Sofyan Hardi, Yudi Darmawansyah, Leni Raflesia, dan Jonaidi. Sofyan Hardi yang sebelumnya dari PNBKI pindah ke Gerindra, Yudi Darmawansyah dari PDIP ke Gerindra. Selain itu, Leni Raflesia yang duduk sebagai anggota DPRD provinsi dari partai PPD, namun ia mencalonkan diri sebagai calon DPRD Kota melalui PKB. Selanjutnya Jonaidi yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Seluma dari PPRN mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kota melalui Partai Gerindra. \"Keempat anggota dewan tersebut harus berhenti dari jabatannya, karena ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 dan 13 Tahun 2013,\" kata Plt Ketua KPU Kota Bengkulu, Dra Sri Martini, kemarin. Sri menjelaskan, pihaknya men-diedline anggota dewan tersebut harus berhenti dari jabatannya. Karena tidak cukup hanya melampirkan surat pengunduran diri atau surat pernyataan dari pimpinan dewan yang menyebutkan bahwa pengunduran diri anggota dewan itu masih dalam proses. Dan surat keterangan telah berhenti yang akan diserahkan ke KPU bukan dari anggota dewan yang bersangkutan, melainkan dari pimpinan DPRD tempat anggota dewan itu bertugas. \"Sekarang masih ada waktu bagi anggota dewan untuk mengurus pemberhentiannya, karena persyaratan surat telah berhenti dari anggota dewan ini kami tunggu paling lambat 1 Agustus mendatang,\" ujarnya. Jika anggota dewan tersebut tidak menyerahkan surat tersebut sampai 1 Agustus, maka KPU akan mengambil langkah tegas berupa tidak dimasukkan caleg tersebut ke Daftar Caleg Tetap (DCT). \"Kita tidak memaksa mereka untuk berhenti dari jabatannya, jika masih tetap mau mencaleg, ya silahkan penuhi syaratnya,\" sampainya. Disinggung soal Pengganti Antar Waktu (PAW) setelah anggota dewan tersebut berhenti atau tidak, Sri mengaku hal tersebut bukan kewenangannya. Dan pihaknya menyerahkan sepenuhnya hal tersebut ke partai yang bersangkutan. \"Mau di PAW atau tidak, terserah partai asalnya. Karena itu sudah sepenuhnya hak partai pengusung,\" tukasnya. (400)
4 Bacaleg DPRD Kota Dideadline
Jumat 07-06-2013,09:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 10-09-2026,11:09 WIB
Jangan Biarkan Sneakers Putih Kusam! Begini Cara Merawatnya agar Tetap Bersih
Kamis 10-09-2026,08:34 WIB
Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat ”Brotherhood” Lintas Generasi
Kamis 10-09-2026,10:56 WIB
Bikin Penampilan Makin Fresh, Ini Warna Outfit yang Lagi Cocok Dipakai Sehari-hari
Kamis 10-09-2026,08:40 WIB
Tembus 1 Juta Penonton, Yayasan AHM Gaungkan Keselamatan Berkendara di SMC 2026
Kamis 10-09-2026,10:48 WIB
HP Panas Saat Charging? Jangan Lakukan 5 Kebiasaan Ini
Terkini
Kamis 10-09-2026,18:29 WIB
Konferwil AMSI Bengkulu Tetapkan Alwin Feraro sebagai Ketua Periode 2026-2030
Kamis 10-09-2026,18:20 WIB
ASN dan Pensiunan Jadi Perhatian Helmi Hasan, Taspen Diminta Perkuat Pelayanan
Kamis 10-09-2026,18:19 WIB
Pemkot Bungkulu Siapkan Skema Dana Kelurahan untuk Pengadaan Tenda di TPU
Kamis 10-09-2026,17:50 WIB
Temui Gubernur Helmi Hasan, PGRI Provinsi Bengkulu Bahas Nasib dan Masa Depan Guru
Kamis 10-09-2026,17:49 WIB