Pelantikan Firman Dihambat

Rabu 05-06-2013,21:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA BINTUHAN, BE- Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Firman Salam, saat ini masih di meja Gubernur Bengkulu. Namun hampir dua bulan berkas PAW Firman belum juga adanya kabar, apakah sudah disetujui atau belum oleh gubernur. Diduga ada pihak yang menghambat pelantikan Firman. \"Kita belum mengetahui kabar selanjutnya soal berkas PAW tersebut, berkas PAW sudah sesuai. Makanya Pemkab kaur tengah menunggu informasi tersebut,\" ujar Kabag Hukum Mawansyah Judin SH, kemarin. Pihaknya sudah tidak ada urusan lagi, lanjut Mawansyah, soal berkas PAW lantaran Bupati sendiri sudah mendatangani PAW itu, untuk dikirim ke gubernur. Namun sekarang merupakan kewenangan gubernur soal PAW. \"Ya tunggu saja kemungkinan adanya berkas yang masih ditelaah kembali,\" jelasnya. Disisi lain,  Sekretratis DPC Partai Barnas Karima Yahya SE mengatakan bahwa gubernur sudah mengetahui, jika berkas PAW tersebut menyalahi aturan. Mengingat dalam aturan KPU nomor 22 Tahun 2010 pasal 27 calon PAW boleh diambil dengan dearah pemilihan dan batasan geografisnya terpenjang dan menduduki peringkat suara terbanyak. Dengan demikian dapail III yang menunjuk Firman salam merupakan dapil terdekat namun jumlah suaranya terkecil, dibanding Dapil I dengan geografis terdekat juga terpenjang namun jumlah suara terbanyak. Maka jelas dinilai salah menerapkan PAW tersebut. \"Makanya bukan suara individu yang terbanyak namun Daftar Calon Tetap (DCT) yang dihitung jumlah suaranya, maka nya hal ini jelas KPU menyalahi aturan dalam menentukan PAW tersebut. Kalau suara Firman secara individu memang banyak tapi suara totalnya pada Dapil sedikit,\" Katanya. Dikatakanya, wajar berkas PAW di gubernur ngambang karena melanggar aturan KPU Nomor 22 Tahun 2010, KPUD Kaur juga tidak menindak lanjuti verifikasi PAW pada dafil II yang seharusnya menggantikan Alm H Zulkifli Salam yakni Karim Yahya. Karena Karim Yahya merupakan urutan kedua dan satu dapil. Namun yang diverifikasi hanya Ratna dan Endang, sedangkan  Karim tidak sama sekali. \"Kemudian pihaknya meminta gubernur untuk membatalkan PAW tersebut, karena ini sudah menyalahi aturan,\" jelasnya.(823)

Tags :
Kategori :

Terkait