KOTA BINTUHAN, BE- Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Firman Salam, saat ini masih di meja Gubernur Bengkulu. Namun hampir dua bulan berkas PAW Firman belum juga adanya kabar, apakah sudah disetujui atau belum oleh gubernur. Diduga ada pihak yang menghambat pelantikan Firman. \"Kita belum mengetahui kabar selanjutnya soal berkas PAW tersebut, berkas PAW sudah sesuai. Makanya Pemkab kaur tengah menunggu informasi tersebut,\" ujar Kabag Hukum Mawansyah Judin SH, kemarin. Pihaknya sudah tidak ada urusan lagi, lanjut Mawansyah, soal berkas PAW lantaran Bupati sendiri sudah mendatangani PAW itu, untuk dikirim ke gubernur. Namun sekarang merupakan kewenangan gubernur soal PAW. \"Ya tunggu saja kemungkinan adanya berkas yang masih ditelaah kembali,\" jelasnya. Disisi lain, Sekretratis DPC Partai Barnas Karima Yahya SE mengatakan bahwa gubernur sudah mengetahui, jika berkas PAW tersebut menyalahi aturan. Mengingat dalam aturan KPU nomor 22 Tahun 2010 pasal 27 calon PAW boleh diambil dengan dearah pemilihan dan batasan geografisnya terpenjang dan menduduki peringkat suara terbanyak. Dengan demikian dapail III yang menunjuk Firman salam merupakan dapil terdekat namun jumlah suaranya terkecil, dibanding Dapil I dengan geografis terdekat juga terpenjang namun jumlah suara terbanyak. Maka jelas dinilai salah menerapkan PAW tersebut. \"Makanya bukan suara individu yang terbanyak namun Daftar Calon Tetap (DCT) yang dihitung jumlah suaranya, maka nya hal ini jelas KPU menyalahi aturan dalam menentukan PAW tersebut. Kalau suara Firman secara individu memang banyak tapi suara totalnya pada Dapil sedikit,\" Katanya. Dikatakanya, wajar berkas PAW di gubernur ngambang karena melanggar aturan KPU Nomor 22 Tahun 2010, KPUD Kaur juga tidak menindak lanjuti verifikasi PAW pada dafil II yang seharusnya menggantikan Alm H Zulkifli Salam yakni Karim Yahya. Karena Karim Yahya merupakan urutan kedua dan satu dapil. Namun yang diverifikasi hanya Ratna dan Endang, sedangkan Karim tidak sama sekali. \"Kemudian pihaknya meminta gubernur untuk membatalkan PAW tersebut, karena ini sudah menyalahi aturan,\" jelasnya.(823)
Pelantikan Firman Dihambat
Rabu 05-06-2013,21:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 27-08-2026,12:01 WIB
Syarifudin Dilantik Jadi Sekda Definif Kabupaten Lebong
Kamis 27-08-2026,09:41 WIB
Gerakan Cegah Penularan Tuberkulosis dan Penanggulangan TBC melalui Edukasi pada Ibu Hamil dan Ibu Balita
Kamis 27-08-2026,12:22 WIB
Sering Berkeringat Berlebihan? Ini Fakta Hyperhidrosis yang Perlu Diketahui
Kamis 27-08-2026,16:52 WIB
28 Ribu Warga Bengkulu Nikmati BPJS Gratis, Pemkot Perkuat Jaminan Kesehatan
Kamis 27-08-2026,13:41 WIB
KONI Provinsi Bengkulu Bidik 6 Emas di PON 2028, Atlet Berprestasi Disiapkan Masa Depan
Terkini
Kamis 27-08-2026,16:53 WIB
Pemkot Bengkulu Perkuat Komitmen Menuju Zero Stunting
Kamis 27-08-2026,16:52 WIB
28 Ribu Warga Bengkulu Nikmati BPJS Gratis, Pemkot Perkuat Jaminan Kesehatan
Kamis 27-08-2026,16:41 WIB
Alur Pulau Baai 6,5 Meter LWS, Dua Kapal Bawa 7.500 Ton Pertalite Lancar Bersandar
Kamis 27-08-2026,16:27 WIB
Saksi Bongkar Fee 18–20 Persen Proyek dari PT CMC di Rejang Lebong
Kamis 27-08-2026,16:22 WIB