BENGKULU, BE - Pengamat Lingkungan Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB), Ir Usman Yasin MSi, mengatakan, bila dampak limbah lingkungan yang bakal ditimbulkan oleh Rumah Sakit (RS) Kota harus dikaji. Pasalnya, hal ini merupakan amanat Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. \"Sangat disayangkan kalau dinyatakan bahwa Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sudah cukup untuk menjadi pijakan bagi pendirian RS Kota. Ini bertentangan dengan Undang Undang yang lebih tinggi yang mengamanatkan harus ada kajian dan izin terhadap analisis dampak lingkungan (Amdal),\" katanya baru-baru ini. Apalagi, lanjut Usman, pembangunan RS Kota itu berada di tengah-tengah pusat kota. Sehingga menurutnya, terdapat besarnya kekhawatiran bilama pendirian RS tersebut akan mempengaruhi lingkungan di sekitarnya. \"Kalau dampak-dampak yang mungkin akan ditimbulkannya hanya dipayungi oleh UKL dan UPL, bisa dipastikan izinnya tidak akan begitu kuat,\" ujarnya. Karenanya, Usman berharap pemerintah dapat mengantisipasi hal tersebut sejak sekarang. Sebab, menurutnya, apabila tidak dipastikan sejak sekarang maka akan mengundang protes dari warga sekitar kedepannya. \"Kalau nanti ada warga yang protes, pemerintah pasti gugup. Apalagi dasar hukumnya lemah,\" tukasnya. Pun demikian, Usman menegaskan bahwa ia sangat mendukung pendirian RS Kota tersebut. Karenanya upaya memperoleh izin amdal ini ia tengarai agar pendirian RS Kota ini semakin terencana baik. \"Ini demi kebaikan bersama. Jangan sampai ada preseden yang tidak baik nantinya,\" tegasnya. Sementara itu, anggota DPRD Kota Sofyan Hardi dalam hal ini menyatakan, pendirian RS Kota harus didukung oleh semua pihak. Bilamana ada kekurangan-kekurangan, kata dia, sebaiknya hal itu dibahas di kemudian hari. \"Yang paling utama adalah RS Kota ini berdiri dulu. Kalau kita harus menunggu ini itu dulu sampai semuanya lengkap, khawatirnya tidak akan jadi-jadi rumah sakit ini. Soal amdal dan letak geografis bangunan saya kira bisa dimatangkan bila rumah sakit itu sudah berdiri,\" jelasnya singkat. (009)
Kaji Limbah RS Kota
Senin 03-06-2013,13:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,12:19 WIB
Tuntutan Menggunung di Kasus Tambang Bengkulu, Dari 1 Tahun hingga 10 Tahun Penjara
Kamis 23-04-2026,12:22 WIB
Pamit Memancing, Asep Prasetyo Ditemukan Meninggal di Sungai Akasia
Kamis 23-04-2026,12:25 WIB
Kapolresta Bengkulu Pimpin Sertijab Empat Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik
Kamis 23-04-2026,18:21 WIB
Plt Bupati Rejang Lebong Turun Tangan, Air Bersih hingga Drainase di Puncak Pelalo Jadi Perhatian
Kamis 23-04-2026,12:15 WIB
Proyek Jembatan Timbang Mukomuko Mandek, Masalah Hibah Lahan Jadi Penghambat Utama
Terkini
Kamis 23-04-2026,18:33 WIB
Tak Ingin Asal Jadi, Dinas PUPR Bengkulu Selatan Gandeng Jaksa Awasi Proyek Jalan
Kamis 23-04-2026,18:21 WIB
Plt Bupati Rejang Lebong Turun Tangan, Air Bersih hingga Drainase di Puncak Pelalo Jadi Perhatian
Kamis 23-04-2026,18:11 WIB
Pemkot Bengkulu Bongkar Pondok di Pantai Panjang, Siapkan Gazebo Gratis untuk Wisatawan
Kamis 23-04-2026,18:09 WIB
Pemkot Bengkulu Perketat Penataan, Targetkan Pantai Panjang Bebas Pondok Liar
Kamis 23-04-2026,18:07 WIB