BENGKULU, BE - Pengamat Lingkungan Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB), Ir Usman Yasin MSi, mengatakan, bila dampak limbah lingkungan yang bakal ditimbulkan oleh Rumah Sakit (RS) Kota harus dikaji. Pasalnya, hal ini merupakan amanat Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. \"Sangat disayangkan kalau dinyatakan bahwa Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sudah cukup untuk menjadi pijakan bagi pendirian RS Kota. Ini bertentangan dengan Undang Undang yang lebih tinggi yang mengamanatkan harus ada kajian dan izin terhadap analisis dampak lingkungan (Amdal),\" katanya baru-baru ini. Apalagi, lanjut Usman, pembangunan RS Kota itu berada di tengah-tengah pusat kota. Sehingga menurutnya, terdapat besarnya kekhawatiran bilama pendirian RS tersebut akan mempengaruhi lingkungan di sekitarnya. \"Kalau dampak-dampak yang mungkin akan ditimbulkannya hanya dipayungi oleh UKL dan UPL, bisa dipastikan izinnya tidak akan begitu kuat,\" ujarnya. Karenanya, Usman berharap pemerintah dapat mengantisipasi hal tersebut sejak sekarang. Sebab, menurutnya, apabila tidak dipastikan sejak sekarang maka akan mengundang protes dari warga sekitar kedepannya. \"Kalau nanti ada warga yang protes, pemerintah pasti gugup. Apalagi dasar hukumnya lemah,\" tukasnya. Pun demikian, Usman menegaskan bahwa ia sangat mendukung pendirian RS Kota tersebut. Karenanya upaya memperoleh izin amdal ini ia tengarai agar pendirian RS Kota ini semakin terencana baik. \"Ini demi kebaikan bersama. Jangan sampai ada preseden yang tidak baik nantinya,\" tegasnya. Sementara itu, anggota DPRD Kota Sofyan Hardi dalam hal ini menyatakan, pendirian RS Kota harus didukung oleh semua pihak. Bilamana ada kekurangan-kekurangan, kata dia, sebaiknya hal itu dibahas di kemudian hari. \"Yang paling utama adalah RS Kota ini berdiri dulu. Kalau kita harus menunggu ini itu dulu sampai semuanya lengkap, khawatirnya tidak akan jadi-jadi rumah sakit ini. Soal amdal dan letak geografis bangunan saya kira bisa dimatangkan bila rumah sakit itu sudah berdiri,\" jelasnya singkat. (009)
Kaji Limbah RS Kota
Senin 03-06-2013,13:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-10-2026,15:58 WIB
Pemkab Mukomuko Siapkan Usulan Rp9 Miliar untuk Gedung Metrologi Legal ke Kemendag
Selasa 13-10-2026,15:29 WIB
Bank Bengkulu Tawarkan Cashback Rp1 Juta untuk Kredit Pensiunan, Berlaku hingga 30 November ?
Selasa 13-10-2026,15:26 WIB
BPKAD Kota Tegaskan Mess Pemda Resmi Jadi Aset Pemkot Bengkulu Sejak 2025
Selasa 13-10-2026,14:08 WIB
BRIEF 2026 Jadi Pintu Masuk Investasi dan Perluasan Ekspor Produk Bengkulu
Selasa 13-10-2026,16:03 WIB
Pemkab Mukomuko Dukung PPPK Penuh Waktu, tetapi Minta Kejelasan Siapa yang Menanggung Gaji
Terkini
Rabu 14-10-2026,10:47 WIB
BAZNAS Bidik Rp70 Triliun pada 2027, Mustahik Didorong Jadi Muzaki
Rabu 14-10-2026,10:11 WIB
Survei Celios: 75 Persen Masyarakat Stres Hadapi Kebijakan Pemerintah, Ini Kata Gibran
Rabu 14-10-2026,10:08 WIB
Kemenag Gandeng Al-Azhar Mesir, Program Double Degree Dua Negara Disiapkan
Rabu 14-10-2026,10:01 WIB
Begini Cara Berhenti Langganan Instagram Eksklusif Artis Tanpa Nonaktifkan Akun
Rabu 14-10-2026,09:54 WIB