BENGKULU, BE - Pengamat Lingkungan Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB), Ir Usman Yasin MSi, mengatakan, bila dampak limbah lingkungan yang bakal ditimbulkan oleh Rumah Sakit (RS) Kota harus dikaji. Pasalnya, hal ini merupakan amanat Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. \"Sangat disayangkan kalau dinyatakan bahwa Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sudah cukup untuk menjadi pijakan bagi pendirian RS Kota. Ini bertentangan dengan Undang Undang yang lebih tinggi yang mengamanatkan harus ada kajian dan izin terhadap analisis dampak lingkungan (Amdal),\" katanya baru-baru ini. Apalagi, lanjut Usman, pembangunan RS Kota itu berada di tengah-tengah pusat kota. Sehingga menurutnya, terdapat besarnya kekhawatiran bilama pendirian RS tersebut akan mempengaruhi lingkungan di sekitarnya. \"Kalau dampak-dampak yang mungkin akan ditimbulkannya hanya dipayungi oleh UKL dan UPL, bisa dipastikan izinnya tidak akan begitu kuat,\" ujarnya. Karenanya, Usman berharap pemerintah dapat mengantisipasi hal tersebut sejak sekarang. Sebab, menurutnya, apabila tidak dipastikan sejak sekarang maka akan mengundang protes dari warga sekitar kedepannya. \"Kalau nanti ada warga yang protes, pemerintah pasti gugup. Apalagi dasar hukumnya lemah,\" tukasnya. Pun demikian, Usman menegaskan bahwa ia sangat mendukung pendirian RS Kota tersebut. Karenanya upaya memperoleh izin amdal ini ia tengarai agar pendirian RS Kota ini semakin terencana baik. \"Ini demi kebaikan bersama. Jangan sampai ada preseden yang tidak baik nantinya,\" tegasnya. Sementara itu, anggota DPRD Kota Sofyan Hardi dalam hal ini menyatakan, pendirian RS Kota harus didukung oleh semua pihak. Bilamana ada kekurangan-kekurangan, kata dia, sebaiknya hal itu dibahas di kemudian hari. \"Yang paling utama adalah RS Kota ini berdiri dulu. Kalau kita harus menunggu ini itu dulu sampai semuanya lengkap, khawatirnya tidak akan jadi-jadi rumah sakit ini. Soal amdal dan letak geografis bangunan saya kira bisa dimatangkan bila rumah sakit itu sudah berdiri,\" jelasnya singkat. (009)
Kaji Limbah RS Kota
Senin 03-06-2013,13:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Jumat 13-03-2026,15:22 WIB
Polres Mukomuko Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau
Jumat 13-03-2026,15:10 WIB
Komunikasi Usang di Era Digital : Alasan Mengapa Publik Selalu Marah Dengan Program dan Kebijakan Pemerintah
Jumat 13-03-2026,14:42 WIB
Perkuat Konsep Eco-Hotel, Santika Indonesia Gandeng Rekosistem Kelola Limbah Operasional
Terkini
Sabtu 14-03-2026,12:57 WIB
Hendri Praja Jabat Plt Bupati, Pemprov Pastikan Pemerintahan Rejang Lebong Tetap Stabil
Sabtu 14-03-2026,12:55 WIB
Ahmad Kanedi Isyaratkan Banding Usai Divonis Bersalah di Kasus Mega Mall–PTM
Sabtu 14-03-2026,12:44 WIB
Kapan Zakat Mal Wajib Dibayar? Ini Syarat dan Jenisnya
Sabtu 14-03-2026,12:27 WIB
Gubernur Bengkulu Temui Menteri Komdigi, Bahas Sinyal Lemah di 40 Desa
Sabtu 14-03-2026,12:22 WIB