JAKARTA, BE — Penerapan program reformasi birokrasi di 98 instansi pemda bakal berbuah manis. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) mengatakan jika kompensasi berupa tunjangan kinerja atau remunerasi mulai bisa dinikmati tahun depan. Besarannya dimulai 45 persen dari gaji pokok. Menteri PAN-RB Azwar Abubakar mengatakan meskipun program reformasi di instansi pemda telah dicanangkan, tetapi bukan berarti remunerasi langsung bisa dinikmati pegawai. “Tetapi kan nanti akhir tahun harus kita evaluasi dulu. Bagaimana penerapan reformasi birokrasinya, jangan-jangan hanya jargon,” tandas Azwar. Menteri dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, untuk instansi baru mencanangkan program reformasi birokrasi, tidak bisa mendapatkan remunerasi sebesar 100 persen dari gaji pokok. Sampai saat ini instansi menikmati remunerasi sebesar 100 persen dari gaji pokok adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Untuk remunerasi di jajaran instansi pemda ini, Azwar memperkirakan baru dimulai pada 45 persen dari gaji pokok. Jadi jika ada PNS bergaji pokok Rp 3 juta per bulan, maka akan mendapatkan tambahan remunerasi Rp 1.350.000 per bulan dengan pembayaran dirapel dalam beberapa bulan. “Pembayaran baru bisa dijalankan tahun depan, disesuaikan dengan pembahasan nota anggaran untuk gaji dan tunjangan-tunjangan PNS,” katanya. Azwar menegaskan, adanya tunjangan remunerasi itu PNS pemda tidak boleh menerima pendapatan lain di luar gaji pokok. Misalnya menjadi tim perumus perda, tim lelang, dan tim-tim bentukan darurat lainnya. Selain itu, juga tidak boleh menerima uang rapat harian di daerah setempat. “Jadi jangan dikira melalui remunerasi ini, maka PNS akan dapat banyak. Intinya, optimalisasi anggaran yang ada di masing-masing daerah,” tandasnya. Untuk itu, Azwar mengatakan, tidak ada konsekuensi pengucuran gelontoran anggaran lagi untuk pembayaran remunerasi PNS pemda. Anggaran dalam APBD masing-masing pemda harus dibuat optimal, sehingga bisa dipakai untuk membayar remunerasi. Selama ini sejatinya masing-masing pemda sudah membayarkan tunjangan kinerja daerah (TKD). Nah setelah ada sistem remunerasi berjalan, maka TKD dihapus. Anggarannya dialihkan untuk remunerasi. Dalam sistem TKD pihak Kemen PAN-RB menilai ada yang tidak beres. Yakni pemberian tunjangan berdasarkan eselonisasi. Padahal, meskipun sama-sama eselon 2 atau 3, memiliki bobot kinerja yang berbeda. Sama-sama eselon 2 antara satu daerah dengan daerah lain, juga memiliki bobot kinerja berbeda. “Untuk itu nanti dipakai sistem grading pembayaran tunjangan kinerja sesuai dengan bobot atau beban kerja,” ujar Azwar.(jpnn)
Remunerasi PNS Pemda Cair 2014
Minggu 02-06-2013,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,13:20 WIB
Surat Mantan Bupati Kepahiang Soal Pengembalian Aset Tanah Jadi Pertimbangan JPU Tuntut Idris
Kamis 01-10-2026,12:54 WIB
Tidur Lebih Nyenyak Jadi Kunci, Ahli Seraphim Medical Center Ungkap Dampaknya bagi Fungsi Otak
Kamis 01-10-2026,09:52 WIB
Kejati Dalami Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Lebong, Nilainya Belasan Miliar
Kamis 01-10-2026,13:29 WIB
Suyudi Tegaskan Lapor Polisi Tak Perlu Viral, Fenomena 'No Viral No Justice' Akan Dibenahi
Kamis 01-10-2026,15:09 WIB
Demo di Kantor Bupati, Buruh Mukomuko Tuntut UMK 2027 Naik 7,5-9 Persen
Terkini
Kamis 01-10-2026,21:17 WIB
Promo Honda Spesial Oktober, DP Mulai Rp1 Jutaan Sudah Bawa Pulang Motor Impian
Kamis 01-10-2026,21:05 WIB
Tampilan Makin Gagah, CRF1100L Africa Twin Siap Temani Petualangan
Kamis 01-10-2026,21:02 WIB
Astra Motor Bengkulu Berikan Tips Happy Berkendara Pada Siswa SMKN 1 Kota Bengkulu
Kamis 01-10-2026,20:57 WIB
Busana Adat Bengkulu Jadi Pilihan Senator Destita di Perayaan HUT ke-22 DPD RI
Kamis 01-10-2026,15:44 WIB