Cawagub Wajib Laporkan Kekayaan dan Kesehatan

Sabtu 01-06-2013,12:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU,BE- Calon wakil gubernur (Cawagub) wajib melaporkan daftar Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu wajib melakukan tes kesehatan di rumah sakit. \"Panitia akan meminta persyaratan sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang,\" kata Ketua Panitia Pilwagub Fatrolazi, kemarin. Sebab itu, Fatrolazi mengatakan panitia pilwagub akan melibatkan berbagai instansi dalam pelaksanaan pilwagub ini. \"Semua persyaratan harus dipenuhi,\" katanya. Jika tidak maka cawagub yang diusulkan bisa gugur, dianggap tidak memenuhi syarat. \"Gubernur harus mencarikan penggantinya,\" katanya. Dirinya menjelaskan untuk melakukan peroses Penyeleksian adminiterasi terhadap cawagub, setelah melakukan kordinasi dengan biro hukum pusat spertinya dalam penyeleksian nantinya kita akan melibatkan sejumlah instasi yang ada seperti KPU, Rumah sakit dan instasi lainya yang nanti di nilai berkaitan dengan peroses penyelksian. \"Seperti pemeriksaan kesehatan-kan rumah sakit, tidak bisa dilakukan lembaga DPRD,\" katanya. Pihaknya baru akan melakukan  rapat pembahasan untuk peroses seleksi tersebut langkah langkah apa yang akan di lakukan minimal untuk menerapkan peroses seleksi yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pasal 36 point A samapi O \"kita akan m0elakukan rapat untuk membahas proses penyeleksian, \"ujarnya. Di lanjutnya selama ini masih banyak persepsi yang mangatakan jika peroses administrasi ini sudah di lakukan di partai dan di guburnur namun setelah kita tanya ternyata juga harus melakukan seleksi admintasi. \"Jangan sampai kita tidak teliti nanti justri cacat hukum proses pilwagubnya,\" katanya. (100)

Tags :
Kategori :

Terkait