JAKARTA – Farhat secara resmi dicoret dari daftar caleg Demokrat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Kepastian pencoretan itu disampaikan Wakil Ketua Umum PD Max Sopacua yang menyebutkan partainya membatalkan pencalegan Abbas. ”Keputusan ini sudah diambil setelah dibahas dalam rapat bersama Ketua Harian (Syarief Hasan),” kata Max di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (31/5).
Menurut Max, partainya segera mencari pengganti Farhat untuk mengisi daftar caleg sementara. Untuk penggantinya, PD tetap menjalankan prosedur resmi untuk mencari dan menetapkan siapa pengganti Farhat.
Farhat adalah caleg PD dari daerah pemilihan DKI Jakarta III. Di dapil ini, Farhat maju bersama Ketua DPR Marzuki Alie. Sayangnya, Farhat ketiban sial, lantaran hasil kicauannya di akun twitter miliknya berbuah laporan ke Polda Metro Jaya.
Pada 9 Januari 2013 melalui akun twitternya, Farhat mengomentari Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahok yang mempertanyakan pelat nomor mobil DKI 2 yang dipakai warga lain. ”Ahok sana-sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke org umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina!\" lontar tulis Farhat melalui akun twiternya, @farhatabbaslaw.
Kontan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) H. Anton Medan, Ketua Komunitas Intelektual Muda Betawi (KIMB) Ramdan Alamsyah, dan Ketua Masyarakat Muslim Tionghoa Indonesia (MUTI) M. Jusuf Hamka melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya pada Kamis 10 Januari 2013.
Jumat 24 Mei 2013 Farhat resmi dijadikan tersangka Polda Metro Jaya dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 4 huruf b angka 1 UU No.40 Tahun 2004 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 2 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ind)
Farhat Abbas Dicoret dari Caleg PD
Sabtu 01-06-2013,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,21:01 WIB
Pererat Silaturahmi, PT TLB Salurkan Ratusan Paket Sembako di Babatan, Air Kemuning dan Padang Ulak Tanjung
Jumat 13-03-2026,12:26 WIB
Vonis Kasus Mega Mall, Ahmad Kanedi Divonis 2,5 tahun, Kurniadi Bengawan 7 Tahun
Jumat 13-03-2026,11:18 WIB
Indosat Perkuat 75 Jalur Mudik dan 790 Titik Strategis Lewat Program #LebihBaikIndosat
Jumat 13-03-2026,12:29 WIB
Menuju Penyidikan, Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa oleh Warek III Unived
Jumat 13-03-2026,11:28 WIB
Kabar Gembira! ASN hingga PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dipastikan Terima THR
Terkini
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,15:55 WIB
RSHD Bengkulu Siaga Lebaran, Layanan IGD dan Rawat Inap Tetap Beroperasi 24 Jam
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Jumat 13-03-2026,15:22 WIB
Polres Mukomuko Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau
Jumat 13-03-2026,15:10 WIB