BENGKULU, BE –Partai Bulan Bintang (PBB) mematok setoran bagi caleg yang berhasil duduk di lembaga dewan, sebesar 25 persen gaji. Diakui Ketua DPD PBB, Drs Moch Inroji, dai iuran yang ada akan digunakan untuk keperluan operasional di daerah pemilihan (Dapil) sebesar 10 persen dan 15 persennya untuk operasional DPP PBB. \"Berdasarkan hasil Kongres Tahun 2010, untuk angota DPR RI dikenakan iuran sebesar 25 persen, dengan rincian 10 untuk operasional di daerah pemilihan (Dapil)-nya. Sedangkan 15 persen untuk operasional DPP,\" kata Inroji, kemarin. Berbeda dengan anggota DPR RI, dijelaskannya, untuk angota dewan provinsi hanya dikenakan iuran wajib sebesar 15 persen dari gaji dan 10 persen untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota. \"Mungkin partai kami yang paling kecil iuran wajibnya, sedangkan partai lain ada yang mencapai 50 persen,\" ungkap calon DPRD Provinsi dari Dapil Kota Bengkulu itu. Inroji mengaku, uang setoran tersebut digunakan untuk kegiatan operasional partai seperti menyewa kantor, pengadaan ATK, gaji staf sekretariat parati hingga untuk keperluan kegiatan-kegiatan. \"Partai kami sengaja membuat kebijakan setoran wajibnya cukup rendah, karena kami tidak mau membebani mereka yang berhasil duduk di parlemen. Jika dipaksakan, kemungkinan mereka akan menghalalkan segala cara untuk mendapat uang,\" ungkapnya. (400)
PBB Patok Setoran 25 % Gaji
Sabtu 01-06-2013,10:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-04-2026,14:27 WIB
Bupati Mukomuko Jamin Mutasi 109 Pejabat Pemkab Mukomuko Tanpa Transaksional
Rabu 29-04-2026,15:52 WIB
Usai Salat Subuh di Masjid Nabawi, JCH Bengkulu Meninggal
Rabu 29-04-2026,14:31 WIB
Wabup Bengkulu Utara Tinjau Sekretariat DPRD, Tekankan Optimalisasi Pelayanan Publik
Rabu 29-04-2026,14:17 WIB
Pemkot Bengkulu Matangkan Roadmap KIE Pengelolaan Sampah, Kejar Peningkatan Nilai Adipura
Terkini
Kamis 30-04-2026,08:35 WIB
Jamaah Haji Bengkulu Utara Mulai Jalani Ibadah di Madinah, Seluruh Peserta Kloter 4 Dilaporkan Sehat
Rabu 29-04-2026,15:52 WIB
Usai Salat Subuh di Masjid Nabawi, JCH Bengkulu Meninggal
Rabu 29-04-2026,15:22 WIB
Residivis Narkoba Diciduk di Padang Serai, Kedapatan Bawa Sabu Paket Besar
Rabu 29-04-2026,14:35 WIB