Ganti Rugi Dibayar ke Swasta

Sabtu 01-06-2013,09:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Ada yang mengejutkan pada pengusutan perkara dugaan korupsi lahan pabrik semen di Desa Lubuk Resam dan Desa Sekalar Seluma Utara, Kabupaten Seluma. Ternyata uang ganti rugi lahan seluas 120 hektar itu dibayarkan ke perusahan swasta. Padahal lahan itu berstatus HPT (Hutan Produksi Terbatas). Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap Pejabat Seluma yang berlangsung kemarin di Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Yakni mantan kepala desa Lubuk Resam Mahadi serta mantan kepala Dinas ESDM Seluma Nurdin Jauhari dan mantan kepala BPN Seluma Jauhari. Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Douglas P Nainggolan ketika dikonfirmasi BE membenarkan pemeriksaan 3 saksi tersebut. \"Ya hari ini yang diperiksa Mantan Pejabat ESDM dan BPN Kabupaten Seluma, serta seorang mantan Kades Desa Lubuk Resam,\" jelas Douglas pada BE di ruang kerjanya kemarin. Ia pun tidak membantah adanya uang ganti rugi lahan yang dibayarkan ke perusahaan swasta. Namun Douglas enggan menyebutkan apa nama dan siapa pimpinan perusahaan tersebut. Untuk mantan Kepala ESMD Nurdin Jauhari saat diperiksa mengatakan dirinya tidak dilibatkan dalam rapat pembentukkan panitia dan pembebasan lahan tersebut. Namun ketika penyidik menunjukkan bukti daftar absen rapat, Nurdin Jauhari membenarkan dirinya menandatangani absen itu. Nurdin beralasan sudah lupa kapan menandatangi daftar hadir tersebut. Sebab biasanya daftar hadir itu ditanda tangani setelah selesai acara atau rapat. Dari pemeriksaan Mahadi diketahui, ganti rugi tanam tumbuh pada pembebasan lahan milik warga dibayarkan hanya Rp 3,5 juta perbidangnya. Dengan jumlah pemilik lahan sekitar 130 orang. Mahadi juga mengakui dirinya yang membagikan uang ganti rugi itu pada warga. \"Saya tidak pernah dilibatkan untuk pembahasan, saya hanya PJS waktu itu, yang menyerahkan uang untuk pembebasan lahan itu camat. Saya membagikannya saja, sesui dengan apa yang telah ditetapkan,\" ujar Mahadi. Hal yang sama juga diungkapkan oleh 2 saksi lainnya. Nurdin Jauhari, dirinya juga tidak dilibatkan dalam pembahasan atau rapat pembentukkan panitia tersebut. Mantan Kepala BPN Selum Jauhari juga mengatakan jawaban yang sama, dirinya tidak dilibatkan pada rapat pembentukan panitia dan pembebasan lahan tersebut. Jauhari mengungkapkan jika saat pembahasan proyek tersebut berjalan, dirinya tengah melaksanakan ibadah Haji. Jadi dirinya tidak mengetahui prihal proyek tersebut.\"Karena saya kepala BPN wkatu itu, makanya secara otomatis nama saya termasuk didalam kepanitiaan. Posisi saya sebagai wakil ketua dua,\" kata Jauhari usai diperiksa kemarin. Saksi ini diperiksa secara terpisah. Masing-masing diperiksa sekitar 3 jam lamanya. Mereka tiba di Kejati Bengkulu sekitar pukul 09.30 WIB. Berikutnya baru terlihat keluar dari ruang pemeriksaan menjelang salat Jum\'at. Dengan diperiksannya Mahadi, Nurdin dan Jauhari ini, sejauh ini Tim Penyidik Kejati telah memneriksa sebanyak 14 saksi dalam kasus pabrik semen ini. Sebelum ini penyidik telah memeriksa 11 saksi. (711)

Tags :
Kategori :

Terkait