KOTA BINTUHAN, BE - Oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, Eksar Efendi SPd, kemarin (30/5), ditetapkan tersangka penggelapan oleh Satreskrim Mapolres Kaur. Eksar diduga tersangkut perkara penipuan dan penggelapan dana Rp 175 juta milik 31 honorer Kategori I (KI) sebelum ia menjadi anggota KPU Kaur. Saat ini Eksar sudah mendekam di balik jeruji sel Mapolres Kaur. Kapolres Kaur Kaur AKBP Andi Kirnanda SH MH ketika dikonfirmasi, mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan Ketua Forum Honorer KI, Badardan. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kemudian ditemukan adanya unsur penipuan dan menggelapkan, sehingga pelaku langsung ditetapkan tersangka. \"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi berikutnya, terutama honorer dan sejumlah saksi lainnya untuk menguatkan dugaan penggelapan tersebut,\" kata Kapolres. Dugaan sementara, tahun 2011 lalu tersangka Eksar menjanjikan kepada 31 honorer untuk bisa lulus menjadi PNS, dengan syarat setiap honorer menyerahkan Rp 5 juta. Lalu terkumpulah uang senilai Rp 110 juta. Kemudian tersangka meminta tambahan Rp 65 juta lagi untuk keperluan lainya, sehingga kekurangan Rp 65 juta tersebut ditranfer melalui rekening tersangka. Sehingga totalnya mencapai Rp 175 juta. Namun, setelah uang diserahkan dan 1 tahun lamanya honorer menunggu kabar kelulusan menjadi PNS, tidak ada kabar mengenai kelulusan para honorer itu. Ketika bulan Januari 2013 lalu, ada pengumuman KI yang diangkat menjadi PNS, ternyata hanya 7 orang dinyatakan lulus. Sementara 31 orang yang sudah menyertorkan dana justru tidak satupun yang lulus. Karena kecewa 31 honorer itu ahirnya melaporkan Eksar ke Mapolres Kaur. \"Laporan mereka sangat akurat dan lengkap, disana ada bukti transfer dana Rp 65 juta ke rekening tersangka. Dari bukti itulah pelaku kita langsung ditetapkan tersangka dan kita tahan,\" jelas Kapolres. Sementara itu, Ketua KPU Kaur. Arpan Ependi SPd didampingi Okman Syafii SE mengatakan, meski salah satu anggota KPU Kaur sebagai tersangka, tidak akan mengurangi kinerja KPU Kaur. Apalagi keputusan pleno masih bisa dilakukan karena hanya 1 anggota KPU yang tidak berada di tempat. Jikapun tidak mencukupi dalam penetapan pleno nantinya, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi. \"Ini tidak menjadi masalah, penetapan Bacaleg masih aman, karena pleno bisa dihadiri 3 anggota KPU. Tapi kita tetap melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi,\" jelasnya. Mengenai proses pemecatan, Arpan mengatakan itu merupakan wewanang KPU Provinsi. \"Kita serahkan saja dengan pihak hukum, kemudian mengenai proses anggota itu urusan provinsi, kita no coment,\" jelasnya.(823)
Anggota KPU Kaur Ditahan
Jumat 31-05-2013,13:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 25-10-2026,19:00 WIB
Puncak Honda Bikers Day 2026, 32.214 Bikers Honda Satukan Semangat Persaudaraan di Ambarawa
Senin 26-10-2026,11:54 WIB
Dino Patti Djalal Buka Suara, Tegaskan 28 Tahun Mengabdi untuk Indonesia dan Bantah Tak Nasionalis
Senin 26-10-2026,09:47 WIB
Laporan Rahasia CIA Terungkap, Israel Dibayangi Ancaman Perang Saudara! Ini Pemicunya
Senin 26-10-2026,09:37 WIB
Karhutla Didorong Jadi Bencana Nasional, Nuroji Soroti Konsekuensi yang Harus Dipertimbangkan
Senin 26-10-2026,09:23 WIB
Bentuk Segitiga di Telapak Tangan, Benarkah Jadi Pertanda Datangnya Rezeki?
Terkini
Senin 26-10-2026,16:29 WIB
Pemkot Bengkulu Berpeluang Perpanjang Kontrak PPPK Paruh Waktu
Senin 26-10-2026,16:28 WIB
Sekolah di Kota Bengkulu Bakal Dapat Tambahan Panel Interaktif Digital
Senin 26-10-2026,14:44 WIB
Peran Pesantren Dinilai Besar, Bapperida Mukomuko Dorong Kebijakan Lebih Berpihak
Senin 26-10-2026,14:34 WIB
SP3 Kasus Sawit 1,5 Ton Digugat, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan SKT 1987
Senin 26-10-2026,14:31 WIB