PASAR MANNA, BE - Fs (34) salah seorang bos tambang galian C Ketaping kemarin dilaporkan ke Polres Bengkulu Selatan. Warga Perumnas Ketaping Kecamatan Manna, itu dilaporkan oleh Yulianti (34) seorang janda warga Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna. Pasalnya terlapor telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukuli tubuh korban. Menurut pengakuan korban dalam laporan diketahui jika penyaniayaan itu terjadi pada Rabu (29/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu terlapor menjemput korban di rumahnya. Lalu diajak ke Pantai Pasar Bawah. Setiba di tempat tujuan terlapor menyampaikan ingin meminjam uang kepada korban untuk suatu keperluan. Namun korban tidak punya uang, sehingga tidak bisa meminjamkan uang kepada terlapor. Mengetahui jika korban tidak mau meminjamkan uang, terlaporpun emosi dan memukuli korban. Kapolres BS AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Pjs Kasi Humas Polres Bripka sudarminto membenarkan jika pihaknya sudah menerima laporan tersebut. \" laporan korban sudah kami terima dan akan segera kami tindaklanjuti,\" ujarnya. (369).
Aniaya Janda, Bos Galian C Dipolisikan
Jumat 31-05-2013,09:56 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 27-08-2026,09:41 WIB
Gerakan Cegah Penularan Tuberkulosis dan Penanggulangan TBC melalui Edukasi pada Ibu Hamil dan Ibu Balita
Kamis 27-08-2026,12:01 WIB
Syarifudin Dilantik Jadi Sekda Definif Kabupaten Lebong
Kamis 27-08-2026,12:22 WIB
Sering Berkeringat Berlebihan? Ini Fakta Hyperhidrosis yang Perlu Diketahui
Kamis 27-08-2026,13:41 WIB
KONI Provinsi Bengkulu Bidik 6 Emas di PON 2028, Atlet Berprestasi Disiapkan Masa Depan
Kamis 27-08-2026,13:49 WIB
Didukung 53 Personel, Damkar Mukomuko Masih Terkendala Armada dan Pos
Terkini
Kamis 27-08-2026,16:53 WIB
Pemkot Bengkulu Perkuat Komitmen Menuju Zero Stunting
Kamis 27-08-2026,16:52 WIB
28 Ribu Warga Bengkulu Nikmati BPJS Gratis, Pemkot Perkuat Jaminan Kesehatan
Kamis 27-08-2026,16:41 WIB
Alur Pulau Baai 6,5 Meter LWS, Dua Kapal Bawa 7.500 Ton Pertalite Lancar Bersandar
Kamis 27-08-2026,16:27 WIB
Saksi Bongkar Fee 18–20 Persen Proyek dari PT CMC di Rejang Lebong
Kamis 27-08-2026,16:22 WIB