BENGKULU, BE - Sumbangan dana kampanye untuk calon DPD, DPR dan DPRD pada Pemilu 2014 mendatang, dibatasi secara bervariasi. Bantuan dari perorangan, dari pihak lain yang dianggap sah dan dari badan usaha atau kelompok, jumlahnya tidak boleh melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPD, DPR dan DPRD. \"Sumbangan perorangan dari calon DPR dan DPRD dibatasi maksimal Rp 1 miliar, sedangkan sumbangan dari badan badan usaha maksimal Rp 7,5 miliar,\" kata Divisi Penangangan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan SH, kemarin. Kemudian sumbangan dana kampanye untuk calon DPD juga demikian, yakni sumbangan perorangan tidak boleh lebih dari Rp 250 juta, dan dari badan usaha maksimal hanya Rp 500 juta. \"Jika terjadi kelebihan sumbangan, maka kelebihan itu tidak boleh digunakan dan parpol maupun calon DPD wajib melaporkan hal tersebut ke KPU dan Bawaslu,\" tegas Ediansyah. Sementara itu, sesuai dengan tahapannya, penyerahan laporan awal dana kampanye dari Parpol ke KPU dimulai 2 Februari hingga 2 Maret 2014 mendatang. Jadwal penyerahan laporan awal dana kampanye ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tahapan Pemilu. \"Jika parpol belum serahkan laporan dana awal kampanye itu hingga batas waktu yang sudah ditentukan itu, maka Bawaslu akan konfirmasi ke parpol bersangkutan. Apa hasilnya akan kami serahkan ke KPU untuk ditindaklanjuti. Kalau untuk penggunaan dana, laporannya disampaikan setelah masa kampanye berakhir,\" pungkasnya.(400)
Sumbangan Kampanye Bervariasi
Kamis 30-05-2013,10:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,14:23 WIB
Bupati Mukomuko Lantik 80 Pejabat ASN, Berikut Daftar Lengkap Eselon III, IV dan Fungsional
Kamis 12-03-2026,16:58 WIB
Pererat Silaturahmi, PT TLB Salurkan Ratusan Paket Sembako di Babatan, Air Kemuning dan Padang Ulak Tanjung
Kamis 12-03-2026,12:53 WIB
Dugaan Korupsi DD Bandar Agung Terus Didalami, Penyidik Turun Cek Pekerjaan Desa
Kamis 12-03-2026,13:44 WIB
Kesaksian di Sidang Tipikor, Bebby Hussy Disebut Dermawan, 20 Tahun Bantu Anak Disabilitas
Kamis 12-03-2026,12:41 WIB
Antisipasi Penimbunan Selama Ramadan, Unit Tipidter Polres BS Sidak Pasar Ampera
Terkini
Kamis 12-03-2026,16:58 WIB
Pererat Silaturahmi, PT TLB Salurkan Ratusan Paket Sembako di Babatan, Air Kemuning dan Padang Ulak Tanjung
Kamis 12-03-2026,15:58 WIB
Tak Ada Tanggal Merah, Pj Sekda Bengkulu Tegaskan Etos Kerja 25 Jam bagi Pejabat Pemkot
Kamis 12-03-2026,15:51 WIB
Program Sedekah Nasi Bungkus, Pemkot Bengkulu Tebar Ribuan Nasi Bungkus Selama Ramadan
Kamis 12-03-2026,15:44 WIB
ASN Pemkot Bengkulu Wajib Lunas PKB dan PBB Jika Ingin Cairkan Gaji Ke-13
Kamis 12-03-2026,15:26 WIB