MK Kaji UU Pemekaran

Rabu 29-05-2013,21:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN, BE- Berdasarkan hasil kunjungan kerja (Kunker) anggota DPRD Kaur di Mahkamah Konsitusi (MK) berapa minggu lalu. Bahwa MK masih melakukan kajian dan penelitian, tentang gugatan UU Nomor 3 Tahun 2003 yang dilakukan oleh  Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Hingga saat belum diketahui kapan waktu MK memutuskan menginai gugutan BS tersebut, hanya saja biasanya pengkajian dan penelitian dilakukan selama dua bulan. \"Jadi MK sendiri sebelum melakukan suatu putusan terlebih dahulu menganalisa, kemungkinan jika sudah diputuskan apa kemaslahatanya, dan jika ditolak apa mudharatnya, itulah yang kita ketahui saat kunker beberapa minggu yang lalu,\" ujar Anggota DPRD Kaur H Sonuhdi SE, kemarin. Kemudian itu pengkajian yang dilakukan oleh MK, lanjut Sonuhdi, yakni menganalisa hasil keterangan saksi-saksi tergugat, yakni saksi dari Kabupaten Seluma dan saksi Kabupaten Kaur. Karena UU nomor 3 Tahun 2003 merupakan UU pemekaran dua kabupaten tersebut, disanalah MK akan menganalisa mulai dari pembentukan kabupaten. \"Jika UU tersebut dicabut memenangkan BS maka apa dampaknya, lalu jika UU tersebut tidak perlu dicabut apa manfaatnya. Saat ini masih belum diberikan gambaran. Hanya saja titik terang mengarah untuk tetap kokohnya UU Nomor 3 tahun 2003 jelas, karena MK sebelumnya sangat menerima saksi-saksi dari 4 desa di wilayah perbatasan Kaur dan Manna, hasilnya 4 desa menolak bergabung ke BS,\" jelasnya. Dikatakanya, sesuai keterangan 4 saksi kepala Desa saat bersaksi yang diutarakan, bahwa salah satu dasar hukum yang akan disampaikan yakni UUD pasal 18 yang merupakan UU tertinggi di republik Indonesia. Karena dalam Pasal 18 dijelaskannya, UUD pasal 18. \"Jadi asal usul dalam daerah yang bersifat istimewa yakni dengan ada sejarah kewedanaan Kaur. Dimana kewedanaan Kaur ini terdapat beberapa marga. Hal ini yang akan kita ungkap bahwa Uu Nomor 3 Tahun 2003 tidak perlu dirubah, itu sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat,\" jelasnya. Sementara itu, Plt Sekda Kaur Nandar Munadi SSos didampingi Kabag Hukum Mawansyah Judin SH mengatakan, hingga saat ini belum ada informasi ke Pemkab dari MK, pihaknya tetap akan menunggu jika Kemendagri dan MK memberitahukan. \"Kalau ditanay bagiaman peluangnya, kemungkinan sama harapan kita dengan anggota dewan lainya yang tidak mendukung UU pemekaran diubah,\" jelas Nandar.(823)

Tags :
Kategori :

Terkait