BINTUHAN, BE- Berdasarkan hasil kunjungan kerja (Kunker) anggota DPRD Kaur di Mahkamah Konsitusi (MK) berapa minggu lalu. Bahwa MK masih melakukan kajian dan penelitian, tentang gugatan UU Nomor 3 Tahun 2003 yang dilakukan oleh Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Hingga saat belum diketahui kapan waktu MK memutuskan menginai gugutan BS tersebut, hanya saja biasanya pengkajian dan penelitian dilakukan selama dua bulan. \"Jadi MK sendiri sebelum melakukan suatu putusan terlebih dahulu menganalisa, kemungkinan jika sudah diputuskan apa kemaslahatanya, dan jika ditolak apa mudharatnya, itulah yang kita ketahui saat kunker beberapa minggu yang lalu,\" ujar Anggota DPRD Kaur H Sonuhdi SE, kemarin. Kemudian itu pengkajian yang dilakukan oleh MK, lanjut Sonuhdi, yakni menganalisa hasil keterangan saksi-saksi tergugat, yakni saksi dari Kabupaten Seluma dan saksi Kabupaten Kaur. Karena UU nomor 3 Tahun 2003 merupakan UU pemekaran dua kabupaten tersebut, disanalah MK akan menganalisa mulai dari pembentukan kabupaten. \"Jika UU tersebut dicabut memenangkan BS maka apa dampaknya, lalu jika UU tersebut tidak perlu dicabut apa manfaatnya. Saat ini masih belum diberikan gambaran. Hanya saja titik terang mengarah untuk tetap kokohnya UU Nomor 3 tahun 2003 jelas, karena MK sebelumnya sangat menerima saksi-saksi dari 4 desa di wilayah perbatasan Kaur dan Manna, hasilnya 4 desa menolak bergabung ke BS,\" jelasnya. Dikatakanya, sesuai keterangan 4 saksi kepala Desa saat bersaksi yang diutarakan, bahwa salah satu dasar hukum yang akan disampaikan yakni UUD pasal 18 yang merupakan UU tertinggi di republik Indonesia. Karena dalam Pasal 18 dijelaskannya, UUD pasal 18. \"Jadi asal usul dalam daerah yang bersifat istimewa yakni dengan ada sejarah kewedanaan Kaur. Dimana kewedanaan Kaur ini terdapat beberapa marga. Hal ini yang akan kita ungkap bahwa Uu Nomor 3 Tahun 2003 tidak perlu dirubah, itu sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat,\" jelasnya. Sementara itu, Plt Sekda Kaur Nandar Munadi SSos didampingi Kabag Hukum Mawansyah Judin SH mengatakan, hingga saat ini belum ada informasi ke Pemkab dari MK, pihaknya tetap akan menunggu jika Kemendagri dan MK memberitahukan. \"Kalau ditanay bagiaman peluangnya, kemungkinan sama harapan kita dengan anggota dewan lainya yang tidak mendukung UU pemekaran diubah,\" jelas Nandar.(823)
MK Kaji UU Pemekaran
Rabu 29-05-2013,21:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 27-05-2026,14:55 WIB
Wujud Kepedulian Polri, Polres Bengkulu Selatan Sembelih 16 Ekor Sapi Kurban untuk Kaum Duafa
Kamis 28-05-2026,09:53 WIB
Pelabuhan Pulau Baai dan Denyut Ekonomi Bengkulu
Kamis 28-05-2026,10:02 WIB
Menengok Lika-Liku Masyarakat Indonesia 'Berteman' dengan AI
Rabu 27-05-2026,19:00 WIB
Masjid Jamik Kota Bengkulu Terima Sapi Kurban dari Astra Motor dan Jaringan Dealer Honda
Kamis 28-05-2026,09:49 WIB
Pemerintah Kejar Kemandirian Energi dari EBT Hadapi Situasi Geopolitik
Terkini
Kamis 28-05-2026,14:32 WIB
Masjid Agung At-Taqwa Bengkulu Gunakan Besek Bambu untuk Pembagian Daging Kurban
Kamis 28-05-2026,11:11 WIB
Mediasi di Kafe Sekitar Kopi Cair, Kapolres Dukung Penuh Surat Perjanjian Damai yang Ditandatangani Lurah
Kamis 28-05-2026,11:08 WIB
Geger di Kota Manna! Pria Berbaju Putih Acungkan Sajam di Depan Kafe, Diduga Oknum Pejabat Kementerian
Kamis 28-05-2026,11:04 WIB
Peta Penyaluran Kurban Astra Motor Bengkulu, Fokus ke Empat Masjid Agung di Provinsi Bengkulu
Kamis 28-05-2026,10:41 WIB