TUBEI, BE - Meski untuk mengatur disiplin kepegawaian saat ini sudah ada perturan pemerintah nomor 10 tahun 2010, namun kedisiplinan PNS terutama di Kabupaten Lebong masih dinilai lemah. Agar tingkat kedisiplinan PNS ini bisa ditingkatkan, maka DPRD Lebong menyarankan agar Bupati Lebong membuat aturan khusus yang diberlakukan di Kabupaten Lebong. Supaya aturan tersebut dapat segera dilaksanakan, perlu dikeluarkan peraturan Bupati untuk peningkatan disiplin kepegawaian. \"Kita melihat tingkat kedisiplinan PNS di kabupaten Lebong masih rendah sehingga pelayanan jug kurang maksimal. Rendahnya Disiplin PNS ini kita lihat karena adana kelemahan di PP no 10 tahun 2010 dimana pemebrian teguran atau sanksi kepada PNS harus melalui atasanya langsung. Ini tentunya melemahkan pungsi pengawasan dari Inspektorat. Dari hering ang telah kita lakukan dengan Inspektorat beberapa waktu lalu, mengatakan bahwa Inspektorat tidak bisa melakukan penindakan secaralangsung kepada PNS nakal. tetapi penindakan terlebih dahulu harus di lakukan oleh atasan PNS itu sendiri sebelum akhirnya di limpakan ke Inspektorat,\" kata Seketaris Komisi I DPRD Lebong, Syahirwanto SSos kepada wartawan kemarin. Ditambahan, dengan aturan penindakan atasan langsung ini, sering kali tidak berjalan dan meyebabkan PNS yang nakal tidak mendapatkan ganjaran. \"Atas dasar inilah kita menilai perlu dibuat aturan di tingkat daerah yang tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. Bupati sebagai pembina pegawai di daerah dapat membuat perbub yang bersentuhan langsung dengan PNS di daerah. Jika aturan tersebut sudah ada maka Bupati melalui satpol PP dapat menjalankan fungsi mereka untuk melakukan penindakan dan pengawasan terhadap PNS yang nakal,\" kata Syahirwanto. Syahirwnto juga menilai, selama ini dengan tidak berjalannya PP 10 tahun 2010 di Kabupaten Lebong menjadi momok bagi PNS yang bekerja sesui dengan tupoksinya karena biasanya PNS yang menjalankan tugas yang mendapatan beban kerja lebih tinggi. \"Sudah menjadi kebiasaan PNS yang rajin datang mengerjakan pekejaan di kantor, padahal hak dan kewajiban seluruh PNS sudah jelas. hal Hni bisa memicu kecemburuan di kalangan PNS. Sebagai contoh dalam setiap sidak untuk mendisiplinkan PNS, yang hadirlah yang ditegur karena kawannya tidak hadir, padahal yang harus dihukum mereka-mereka yang tidak hadir. Untuk itu kita menilai perlu secepatnya dikeluarkan Perbub tentang disiplin PNS di lingkungan Pemda Lebong,\" pungkas Syahir.(777)
Perlu Perbup Disiplin PNS
Rabu 22-05-2013,16:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :