TUBEI, BE - Meski untuk mengatur disiplin kepegawaian saat ini sudah ada perturan pemerintah nomor 10 tahun 2010, namun kedisiplinan PNS terutama di Kabupaten Lebong masih dinilai lemah. Agar tingkat kedisiplinan PNS ini bisa ditingkatkan, maka DPRD Lebong menyarankan agar Bupati Lebong membuat aturan khusus yang diberlakukan di Kabupaten Lebong. Supaya aturan tersebut dapat segera dilaksanakan, perlu dikeluarkan peraturan Bupati untuk peningkatan disiplin kepegawaian. \"Kita melihat tingkat kedisiplinan PNS di kabupaten Lebong masih rendah sehingga pelayanan jug kurang maksimal. Rendahnya Disiplin PNS ini kita lihat karena adana kelemahan di PP no 10 tahun 2010 dimana pemebrian teguran atau sanksi kepada PNS harus melalui atasanya langsung. Ini tentunya melemahkan pungsi pengawasan dari Inspektorat. Dari hering ang telah kita lakukan dengan Inspektorat beberapa waktu lalu, mengatakan bahwa Inspektorat tidak bisa melakukan penindakan secaralangsung kepada PNS nakal. tetapi penindakan terlebih dahulu harus di lakukan oleh atasan PNS itu sendiri sebelum akhirnya di limpakan ke Inspektorat,\" kata Seketaris Komisi I DPRD Lebong, Syahirwanto SSos kepada wartawan kemarin. Ditambahan, dengan aturan penindakan atasan langsung ini, sering kali tidak berjalan dan meyebabkan PNS yang nakal tidak mendapatkan ganjaran. \"Atas dasar inilah kita menilai perlu dibuat aturan di tingkat daerah yang tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. Bupati sebagai pembina pegawai di daerah dapat membuat perbub yang bersentuhan langsung dengan PNS di daerah. Jika aturan tersebut sudah ada maka Bupati melalui satpol PP dapat menjalankan fungsi mereka untuk melakukan penindakan dan pengawasan terhadap PNS yang nakal,\" kata Syahirwanto. Syahirwnto juga menilai, selama ini dengan tidak berjalannya PP 10 tahun 2010 di Kabupaten Lebong menjadi momok bagi PNS yang bekerja sesui dengan tupoksinya karena biasanya PNS yang menjalankan tugas yang mendapatan beban kerja lebih tinggi. \"Sudah menjadi kebiasaan PNS yang rajin datang mengerjakan pekejaan di kantor, padahal hak dan kewajiban seluruh PNS sudah jelas. hal Hni bisa memicu kecemburuan di kalangan PNS. Sebagai contoh dalam setiap sidak untuk mendisiplinkan PNS, yang hadirlah yang ditegur karena kawannya tidak hadir, padahal yang harus dihukum mereka-mereka yang tidak hadir. Untuk itu kita menilai perlu secepatnya dikeluarkan Perbub tentang disiplin PNS di lingkungan Pemda Lebong,\" pungkas Syahir.(777)
Perlu Perbup Disiplin PNS
Rabu 22-05-2013,16:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 04-08-2026,11:37 WIB
Lahan Kosong Disulap Jadi Kebun Produktif, Inovasi Dinas ESDM Bengkulu Tuai Apresiasi Sekda
Selasa 04-08-2026,11:02 WIB
Jangan Mudah Percaya Isu, Bantuan Pangan Mukomuko Dipastikan Hanya Beras 30 Kg
Selasa 04-08-2026,11:29 WIB
110 Pelaku Kejahatan Jalanan Ditangkap, Operasi Musang Nala Bengkulu Catat Hasil Maksimal
Selasa 04-08-2026,11:25 WIB
Polda Bengkulu Libatkan OJK Usut Tuntas Kasus Cik Oboy, Aliran Dana dan Aset Terus Diburu
Selasa 04-08-2026,12:59 WIB
Danamon Hadirkan Edukasi Finansial dan Fasilitas Perpustakaan untuk Pelajar Jambi
Terkini
Selasa 04-08-2026,12:59 WIB
Danamon Hadirkan Edukasi Finansial dan Fasilitas Perpustakaan untuk Pelajar Jambi
Selasa 04-08-2026,11:37 WIB
Lahan Kosong Disulap Jadi Kebun Produktif, Inovasi Dinas ESDM Bengkulu Tuai Apresiasi Sekda
Selasa 04-08-2026,11:33 WIB
Lihat Kecelakaan di Pantai Panjang, Kapolda Bengkulu Langsung Hentikan Kendaraan dan Bantu Korban
Selasa 04-08-2026,11:29 WIB
110 Pelaku Kejahatan Jalanan Ditangkap, Operasi Musang Nala Bengkulu Catat Hasil Maksimal
Selasa 04-08-2026,11:25 WIB