Murman Batal Berhenti, Pemkab dan DPRD Seluma Belum Bersikap

Selasa 21-05-2013,13:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Pemkab Seluma sendiri telah mendapatkan kabar putusan tersebut. Hanya saja belum mengetahui secara pasti apa isinya. Seperti yang diungkapkan Kabag Hukum Pemkab Seluma Mirin Ajib SH MH.  “Kita hanya mendapat kabar semata, namun secara pasti belum menerima kabar tersebut. Hari ini akan kita tindaklanjuti dengan bertanya langsung ke Mendagri langsung,” terangnya. Upaya konfirmasi yang dilakukan Kabag Hukum tidak direspon  Kemendagri. \"Hari ini (kemarin) upaya konfirmasi telah dilakukan pada pukul 18.00 WIB. Namun tidak mendapatkan respon, bisa saja itu jam pulang kantor sehingga tidak direspon,”terangnya. Di bagian lain Ketua DPRD Seluma  Drs Zaryana Rait ketika dikonfirmasi mengutarakan jika DPRD Seluma hanya menjalankan undang-undang untuk mengangkat Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH setelah Murman Effendi SH MH diberhentikan oleh Mendagri. Serta keputusan pemberhentian tersebut setelah dikeluarkannya keputusan MA yang menyatakan Bupati Seluma H Murman Effendi terbukti bersalah melakukan korupsi. “DPRD Seluma tetap pada keputusan Mendagri untuk melantik Bundra Jaya yang sebelumnya sebagai Wakil Bupati. Ini setelah bupati terpilih dinyatakan bersalah oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi serta diperkuat dengan putusan kasasinya. Jadi kita hanya menjadilan amanah dari undang-undang, ” ujar politisi PKPI ini. Sedangkan pada putusan PTUN tersebut merupakan sebuah proses hukum yang akan kembali dilanjutkan dan harus kembali dilalui.“Jika mengharuskan kembali jadi bupati terlebih dahulu harus  mengacu pada proses hukum yang berlaku,”terangnya.(333/(100)

Tags :
Kategori :

Terkait