KEPAHIANG, BE –Tiga orang tersangka korupsi dana stimulus fiskal proyek irigasi di kawasan Balai Benih Ikan (BBI) Air Penebat Langkap Desa Peraduan Binjai Kecamatan Tebat Karai, Kepahiang senilai Rp 581 juta tahun anggaran 2009, sementara dapat bernafas lega. Walau dalam kasus ini, diduga ikut merugikan negara Rp 109 juta, penyidik Unit Tipikor Polres Kepahiang tak melakukan penahanan. Masing-masing tersangka, yakni Nurhadi (43) konsultan pengawas, Syafuan (57) Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Abdul Razak (43) selaku kontraktor. Selain itu, satu orang tersangka lagi juga telah ditetapkan, almarhum IsImam Supardi. \"Walau keduanya telah ditetapkan sebagai tsk (tersangka, red), mereka tidak kita tahan. Karena keduanya kooperatif,\" kata Kasat Reskrim AKP, S Hidayat Hutasuhut SH, kemarin. Dikatakannya, perlakuan yang sama juga diberikan kepada dua tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan. Yakni SN (57) selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AR (43) selaku kontraktor dalam kegiatan rehabilitasi saluran irigasi itu. \"Yang jelas penahanan memang tidak kita lakukan, meskipun demikian total 4 tersangka akan tetap mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya sesuai aturan yang berlaku di negara kita ini,\" tegas Kasat Reskrim. Dijelaskannya, penetapan tsk terhadap dua konsultan pengawas dari CV Arsindo Konsultan dengan Nurhadi selaku direktur dan almarhum Imam Supardi selaku kuasa direktur, merupakan pengembangan pasca ditetapkannya dua tersangka Syafuann dan Abdul Razak oleh tim penyidik. \"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu tsk Nurhadi dan Imam Supardi dijerat pasal 2, 3 dan 9 Undang-Undang (UU) No 20 tahun 2001 jo UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor), dengan ancaman kurungan penjaran maksimal 20 tahun,\" jelasnya. Untuk diketahui, dugaan penyimpangan dana stimulus fiskal tersebut terjadi dalam kegiatan rehabilitasi saluran irigasi tersebut menguras dana dana senilai Rp 581 juta. Hanya saja berdasarkan audit BPK RI dalam proyek itu terjadi kekurangan volume sebesar 126,50 meter kubik dari total volume, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 109 juta. (505)
Tersangka Korupsi Tak Ditahan
Senin 20-05-2013,16:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,11:42 WIB
Senator Destita Dukung Program Presiden Wujudkan Pendidikan Gratis dan Berkualitas Lewat Sekolah Rakyat
Kamis 23-07-2026,13:07 WIB
Korupsi Dana BOS SMPN 2 Rejang Lebong, Kejari Tetapkan Tiga Tersangka
Kamis 23-07-2026,13:17 WIB
DLHK Bengkulu Selatan Ambil Sampel Limbah PT SBS, Hasil Uji Laboratorium Dibuka ke Publik
Kamis 23-07-2026,13:34 WIB
HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Kota Bengkulu Bersinar
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:27 WIB
Astra Motor Bengkulu Buka Lowongan Technical Service Supervisor, Kesempatan Emas bagi Fresh Graduate
Kamis 23-07-2026,17:05 WIB
Polda Bengkulu Musnahkan Barang Bukti 25 Paket Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika
Kamis 23-07-2026,16:55 WIB
Tiga Terdakwa Kasus OTT KPK Dugaan Suap Proyek Ijon di Rejang Lebong Dituntut 2 Tahun Penjara
Kamis 23-07-2026,14:32 WIB
Ketersediaan Solar Nelayan Dipastikan Aman, Dinas Kelautan Kota Bengkulu: Penyaluran di SPBUN Tetap Normal
Kamis 23-07-2026,13:34 WIB