Bangunan di Danau Dendam Ilegal

Minggu 19-05-2013,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Sejumlah bangunan yang terletak di sekitar Danau Dendam Tak Sudah dinyatakan melanggar Perda (Peraturan Derah) Tata Ruang. Pasalnya, kawasan yang berada di Kelurahan Dusun Besar tersebut didalam Perda tata ruang sudah diputuskan masuk sebagai area cagar alam dan area industri pertanian sawah di Kota Bengkulu. \"Semua bangunan yang ada di Danau Dendam itu tidak seharusnya didirikan,\" kata Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan Kota Bengkulu, Ir Yalinus, kemarin. Dalam pengamatannya, banyak warga yang mendirikan bangunan di kawasan tersebut. Padahal, kata Yalinus, mereka tidak memiliki izin dalam proses pembangunan disana. \"Perda Tata Ruang itu disusun berdasarkan kajian. Kawasan-kawasan yang ditetapkan masuk sebagai area tertentu itu sudah melalui pengamatan akan kestrategisannya. Misalnya Pantai Panjang sebagai daerah wisata, Bentiring kawasan perkantoran, dan di Danau Dendam itu sebagai area persawahan. Jadi sudah dikaji semua. Tidak mungkin ada izin untuk membangun dikawasan-kawasan tersebut,\" ujarnya. Bila warga tetap mendirikan bangunan, lanjutnya, warga tersebut telah melakukan alih fungsi lahan. Terhadap hal ini, Yalinus mengisyaratkan akan diadakannya pembongkaran suatu saat. \"Kami akan melayangkan surat terlebih dahulu mengenai hal ini. Kami harap mereka juga tidak keberatan,\" tukasnya. Salah seorang pedagang penyedia minuman di tepian Danau Dendam, Sulis, mengaku telah mendirikan warung di lokasi tersebut dalam beberapa waktu terakhir. Dikatakannya, ia bersama pedagang lainnya tidak mengetahui bahwa tempat ia mendirikan bangunan disana merupakan kawasan khusus yang melanggar Perda Tata Ruang. \"Kalau disuruh pindah mungkin kami akan menolak. Kecuali kalau ada ganti untung yang layak,\" bebernya. (009)

Tags :
Kategori :

Terkait