ARGA MAKMUR, BE - Penggelapan kendaraan roda dua kembali terjadi, kali ini kejadian itu dialami PT Mega Finance cabang Arga Makmur. Motor yang dikreditkan kepada pelaku Diharmanjono (54) warga Desa Kota Agung Kecamatan Air Besi dibawa kabur. Kejadian itu diketahui saat petugas dari perusahaan menagih angsuran kredir motor di rumah pelaku. Saat itu pelaku enggan melunasi tunggakan kreditnya karena motor itu sudah dijual ke Padang Guci Kabupaten Kaur. Kejadian itu terjadi Rabu (15/5) lalu sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah dilakukan pengecekan oleh perusahaan ke alamat yang dimaksud, ternyata kendaraan tersebut sudah tidak ada lagi. Merasa dirugikan, kasus itu dilaporkan ke pihak berwajib untuk ditindak lanjuti. Kapolres BU AKBP Asep Teddy N SIK melalui Kabagops AKP Andy Sumarta SIK membenarkan adanya laporan itu. \" Laporan korban akan ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum,\" kata Andy. (117)
Motor Kredit Dibawa Kabur
Sabtu 18-05-2013,16:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-06-2026,21:38 WIB
LKPJ Bupati Tahun 2025, DPRD Kabupaten Kaur Terbitkan 10 Rekomendasi Strategis
Selasa 23-06-2026,17:28 WIB
Terungkap di Sidang! Saksi Bongkar Dugaan Modus Latifa, dari Double Input hingga Blur Laporan Keuangan
Selasa 23-06-2026,14:57 WIB
Tim DOK-TIF Universitas Bengkulu Wakili Regional di Astra Honda SDGs Future Leaders 2026
Selasa 23-06-2026,13:56 WIB
Wali Kota Bengkulu Minta Maaf kepada Tukiyem, Lurah Anggut Bawah Terbukti Langgar Disiplin ASN
Selasa 23-06-2026,15:56 WIB
Lurah Anggut Dalam Dinonaktifkan, Wali Kota Bengkulu Tegas Tindak Pelanggaran Data Bansos
Terkini
Rabu 24-06-2026,13:28 WIB
Polisi Gerebek Kontrakan di Bengkulu Selatan, Amankan Terduga Pengedar Sabu
Rabu 24-06-2026,13:20 WIB
Selesaikan Sengketa Lahan Perkebunan, Petani Mukomuko Tuntut Kepastian Hukum
Rabu 24-06-2026,13:15 WIB
Kuasa Hukum Latifa Soroti Lemahnya Sistem Keuangan CV Mandiri Sejahtera di Sidang Dugaan Penggelapan
Rabu 24-06-2026,13:11 WIB
Jaga Marwah Institusi, Bupati Mukomuko Sahkan SK Pemberhentian Sementara Oknum ASN
Rabu 24-06-2026,13:10 WIB