Modal Kampanye Tak Dibatasi

Sabtu 18-05-2013,13:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu tidak akan membatasi jumlah modal kampanye partai politik sebagai peserta Pemilu 2014 mendatang. KPU hanya membutuhkan nomor rekeningnya untuk memantau asal usul dan penggunaan dana diparpol tersebut. Untuk pelaksanaan kampanye, Sekretaris KPU Provinsi, Karmawanto MPd pastikan tidak akan menemui kendala. Soalnya dari 12 partai politik (parpol) peserta pemilu 2014, baru 2 parpol yang sudah menyerahkan rekening parpol ke KPU sejak Maret lalu. Walaupun 2 parpol, yakni PKPI dan PPP baru menyerahkan rekening parpolnya ke KPU pertengahan April. \"Kami tidak mempermasalahkan jumlah saldo di rekening parpol itu. Silahkan mau besar atau bahkan kosong sama sekali. Kami hanya butuh nomor rekeningnya, tapi harus rekening parpol,  bukan rekening perorangan,\" katanya. Dana kampanye tersebut nantinya akan diaudit setelah tahapan pemilu selesai. Dalam pengauditannya, KPU akan menggunakan jasa akuntan publik dari lembaga independent yang tidak terikat dengan parpol. Begitu juga untuk besarnya sumbangan yang masuk, baik parpol, perorangan calon DPRD bersangkutan maupun pihak lain, diakui Karmawanto tidak ada pembatasan yang baku jika mengacu ke mekanisme aturan yang berlaku. Karena bantuan tidak semata uang, melainkan bisa juga berbentuk barang. Seperti bendera, spanduk dan baju kaos. \"Meski tidak ditetapkan pembatasan, seluruh bentuk sumbangan dana kampanye itu wajib dibukukan oleh setiap parpol yang akan disampaikan ke KPU. Seluruh masukan dan pengeluaran uang itu akan diaudit setelah pemilu selesai. Perlu diingatkan juga, setiap penyumbang itu nanti wajib membawar pajak melalui NPWP masing-masing,\" terang Karmawanto. Aturan mengenai dana sumbangan itu tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu DPR, DPD dan DPRD pasal 47 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD. Sedangkan untuk rekening perorangan anggota DPD akan diminta oleh KPU setelah ada penetapan calon tetap.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait