BENGKULU, BE - Lemahnya pengawasan truk bermuatan melebihi tonase, dikhawatirkan memberikan peluang terjadinya suap menyuap. Sopir truk berpeluang menyuap oknum petugas jembatan timbang. Sehingga peraturan daerah (Perda) yang sedang digarap untuk mengatur angkutan berat, hanya akan memperkaya oknum petugas. “Negosiasi antara pemilik atau sopir kendaraan dengan petugas di lapangan sudah sama-sama tahu. Meskipun Perda disahkan, lalu tidak dijalankan dengan tegas, hanya akan menjadi celah untuk memperkaya diri,\" ujar Direktur Bengkulu Development Wacth (BDW), Dian Syahputra SIP, kemarin. Dia mengatakan, pentingnya ketegasan dalam menjalankan aturan, demi masyarakat. Sebab, negosiasi antara pemilik dan sopir kendaraan angkutan seringkali terjadi. Bahkan, kondisinya semakin memberikan peluang kepada petugas untuk menaikkan tarifnya. “Itu yang harus diwaspadai,\" katanya. Dia mengusulkan agar pelibatkan aparat TNI, Polri diintensifkan dalam pengawasan kendaraan angkutan barang. “Kita apresiasi pers yang justru intens melakukan kontrol. Kita berharap, aparat yang terlibat, harus diberikan sanksi tegas,” tuturnya. Di samping amanat Undang-Udang Lalu Lintas, pembatasan tonase bertujuan menjaga kondisi jalan Bengkulu dari kerusakan. ”Jalan di Bengkulu baru kelas tiga. Akibatnya, tidak bisa menahan beban truk melebihi tonase. Kita bukan sentimen atau mempersulit pengusaha di Bengkulu. Ini lebih kepada pemeliharaan kondisi jalan. Bukan itu saja, kendaraan angkutan barang juga akan mengganggu kenyamanan pengendara lain,” ujarnya. Sebagaimana dilakukans aat ini, DPRD Provinsi Bengkulu menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Jalur Angkutan Berat terutama batu bara dan hasil perkebunan. Bentuk sanksi dan jalur khusus angkutan batu bara, perkebunan dan barang yang maish tahap pembahasan. Raperda inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu itu akan mengatur tentang jalur jalan yang dapat dilalui kendaraan angkutan berat. Hal ini mengingat tonase kendaraan batu bara khusnya perlu menyesuaikan kondisi kelas jalan nasional dan jalan provinsi di Bengkulu. \"Masyarakat mengeluhkan kondisi jalan yang rusak karena angkutan batu bara yang melebih tonase dan tidak sesuai kemampuan kelas jalan,\" kata Wakil Ketua Pansus DPRD Provinsi Inzani Muhammad. Dia mengatakan, pengusaha batu bara harus mematuhi tonase yang sesuai dengan kelas jalan, jika pengusaha batu bara tidak mampu membuat jalan khusus atau jalan sendiri. \"Kelas jalan nasional yang ada di wilayah kita adalah kelas tiga dengan tonase maksimum muatan sumbu terberat delapan ton,\" tambahnya.(100)
Pembatasan Tonase Berpeluang Suap
Sabtu 18-05-2013,11:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,14:23 WIB
Bupati Mukomuko Lantik 80 Pejabat ASN, Berikut Daftar Lengkap Eselon III, IV dan Fungsional
Kamis 12-03-2026,12:53 WIB
Dugaan Korupsi DD Bandar Agung Terus Didalami, Penyidik Turun Cek Pekerjaan Desa
Kamis 12-03-2026,13:44 WIB
Kesaksian di Sidang Tipikor, Bebby Hussy Disebut Dermawan, 20 Tahun Bantu Anak Disabilitas
Kamis 12-03-2026,12:41 WIB
Antisipasi Penimbunan Selama Ramadan, Unit Tipidter Polres BS Sidak Pasar Ampera
Kamis 12-03-2026,15:00 WIB
Pilihan Minuman Takjil yang Ramah Gula Darah Saat Berbuka Puasa
Terkini
Kamis 12-03-2026,21:01 WIB
Pererat Silaturahmi, PT TLB Salurkan Ratusan Paket Sembako di Babatan, Air Kemuning dan Padang Ulak Tanjung
Kamis 12-03-2026,15:58 WIB
Tak Ada Tanggal Merah, Pj Sekda Bengkulu Tegaskan Etos Kerja 25 Jam bagi Pejabat Pemkot
Kamis 12-03-2026,15:51 WIB
Program Sedekah Nasi Bungkus, Pemkot Bengkulu Tebar Ribuan Nasi Bungkus Selama Ramadan
Kamis 12-03-2026,15:44 WIB
ASN Pemkot Bengkulu Wajib Lunas PKB dan PBB Jika Ingin Cairkan Gaji Ke-13
Kamis 12-03-2026,15:26 WIB