JAKARTA, BE - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh punya penafsiran sendiri tentang pasal 67 ayat 1a Peraturan Pemerintah (PP) 32/2013 perubahan PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Menurut Nuh, pasal itu tidak menyebutkan penghapusan Ujian Nasional (UN) tingkat SD. Pasal 67 PP 32/2013 itu harus dibaca secara utuh. Pada Pasal 67 ayat (1) berbunyi Pemerintah menugaskan BSNP (badan standar nasional pendidikan) untuk menyelenggarakan UN yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur non formal kesetaraan. Sementara ayat (1a) berbunyi, UN untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SD/MI/SDLM atau bentuk yang lain yang sederajat. Nah, oleh M Nuh, pengecualian ini bukan berarti menghapuskan UN di tingkat SD. \"Artinya UN SD masih tetap ada, hanya tidak ditugaskan atau diselenggarakan oleh BSNP,\" kata M Nuh di Kemdikbud, Jumat (17/5). Dia menerangkan, selama ini UN SD diselenggarakan oleh BSNP, dan BSNP memberikan kewenangan ke provinsi untuk menyelenggarakan UN SD. Itu sebabnya naskah soal 75 persennya dibuat provinsi, dan 25 persen oleh pusat. Nah, dengan adanya PP 32/2013 ini, semua diserahkan ke provinsi. \"Jadi tidak ada penghapusan UN SD di sana (PP 32/2013). Tapi bagaimana bentuk pelaksanaannya ke depan akan diatur dalam peraturan menteri (Permen), nanti akan turun Permennya,\" tukas Mantan Menkominfo itu. Karena itu, M Nuh meminta agar PP 32/2013 tidak diperdebatkan. Permen sebagai turunan dari PP itu belum dia buat. \"Urusan UN ini Permen-nya belum dibuat, jadi susah saya menjawabnya,\" tukas M Nuh. Selain itu, kata dia, pelaksanaan UN ini termasuk dalam persoalan yang menjadi kontroversi. Sehingga keputusan mengenai bagaimana pelaksanaan UN secara kesleuruhan ke depan akan dibahas dalam konvensi nasional pendidikan bulan September 2013 nanti. \"Urusan UN ini juga masih akan kita bawa ke konvensi. Jadi gak usah diperdebatkanlah, Karena saya tidak akan membuat Permennya sebelum konvensi,\" tambah Nuh yang saat ini tengah disorot karena banyak kebijakan pendidikan yang dinilai bertentangan dengan UU Sisdiknas, termasuk UN. Di bagian lain Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Khairil Nawar Notodiputro membenarkan bahwa revisi PP 19 Nomor 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) menjadi PP 32 Nomor 2013, dilakukan untuk memuluskan kurikulum 2013. Menurut Khairil, dengan adanya kurikulum 2013, untuk menggeser kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang saat ini dijalankan, maka Ujian Nasional di tingkatan SD juga harus dievaluasi. Karena model pembelajaran di kurikulum baru itu bersifat tematik terpadu. \"Semangat UN SD harus dilihat kembali, karena sudah diserahkan ke daerah, sehingga peran pusat kecil. Kedua ada kurikulum baru, di SD pembelajarannya tematik terpadu,\" jelas Khairil di gedung Kemdikbud, Jakarta, Jumat (17/5). Dalam konteks kurikulum 2013 tematik terpadu itu, maka pembelajaran mengutamakan aktivitas dan kreatifitas. Bagaimana anak-anak diajar melihat, meneliti, menalar dan mempresentasikan yang dipelajarinya. Nah, kalau aktivitas dan kreatifitas yang diukur, maka penilaian tidak bisa lagi bersifat kognitif. Dengan berbagai pertimbangan itulah kemdikbud menyisipkan pasal 62 ayat 1 dan ayat 1a dalam PP 32/2013 yang juga mengatur soal kurikulum 2013 itu. \"Jadi PP ini tidak untuk menghapus evaluuasi di SD. Evalusasi ada, tapi harus dikaji. Bisa bentuk UN, bisa bentuk lain,\" tutur Guru Besar ITB yang gagal melaksanakan UN SMA 2013 serentak. Saat ditanya apakah UN di tingkat SD sudah tidak tepat dilaksanakan ke depan, Khairil mengaku tidak berani membenarkannya. Tapi Khairil menegaskan bahwa dalam PP itu jelas dikatakan BSNP hanya ditugasi melaksanakan UN untuk SMA dan SMP, sedangkan SD dikecualikan. \"Nah ujian SD bagaimana? Yang multitafsirnya di situ. Nanti akan di aturdi Permen (Peraturan Menteri). Permen itu yang mengunci. Sekarang kita belum bisa komentari terlalu dalam. Karena PP ini hanya membuka kunci mengevaluasi UN SD,\" tegas Khairil.b
Mendikbud: UN SD Tidak Dihapus
Sabtu 18-05-2013,09:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-04-2026,10:33 WIB
Sekda Bengkulu Selatan Ingatkan Camat Awasi APBDes 2026
Kamis 30-04-2026,10:27 WIB
Polres Kaur Bubarkan Judi Sabung Ayam di Tanjung Kemuning
Kamis 30-04-2026,08:35 WIB
Jamaah Haji Bengkulu Utara Mulai Jalani Ibadah di Madinah, Seluruh Peserta Kloter 4 Dilaporkan Sehat
Kamis 30-04-2026,10:24 WIB
Kado Istimewa untuk Warga Apur, Presiden Berikan Sapi Kurban Seberat 1 Ton
Kamis 30-04-2026,10:30 WIB
Disdikbud Bengkulu Selatan Libatkan Desa Tekan Anak Putus Sekolah
Terkini
Kamis 30-04-2026,17:32 WIB
Kejati Bengkulu Siap Tuntaskan Perkara Tepat Waktu
Kamis 30-04-2026,16:29 WIB
Ahli Konstruksi Beberkan Dugaan Penyimpangan Proyek DAK Pertanian Kaur di Persidangan
Kamis 30-04-2026,16:25 WIB
Ombudsman Turun Tangan, Pelayanan Haji Bengkulu Dinilai Layak, Soroti Kesiapan Tenaga Medis
Kamis 30-04-2026,16:22 WIB
Di Hadapan Hakim, Beby Hussy Curahkan Pledoi, Perjalanan Hidup, Usaha, dan Cinta untuk Bengkulu
Kamis 30-04-2026,16:19 WIB