BERKAS perkara (BP) dua dari empat tersangka kepemilikan 1 paket besar dan 20 paket kecil ganja berinisial Ta (33) dan Bo (23) warga Iskandar Ong dinyatakan lengkap (P-21). Kemarin, penyidik Sat Narkoba telah melimpahkan BP berikut dua tersangka dan barang bukti perkara ini ke jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Curup. Kapolres Rejang Lebong, AKBP Umar Sahid melalui Kasat Narkoba, Iptu Darwin Tampubolon menegaskan, dalam waktu dekat, tersangka yang ditetapkan sebagai bandar ganja ini segera dihadapkan ke pengadilan. Informasi ini disampaikan, \"Kita sebenarnya tidak ingin berlama-lama, kalau berkas telah dinyatakan lengkap, seluruh unsur pidana dalam perkara ini telah mencukupi, sehingga dianggap layak untuk segera diajukan ke penuntutan oleh jaksa,\" ujar Darwin. Ditambahkannya, sebenarnya perkara ini sudah rampung sejak beberapa minggu sebelumnya, namun karena beberapa hal, terpaksa pihaknya mengajukan perpanjangan. \"Pada dasarnya, kita selalu berupaya secepat mungkin menuntaskan perkara ini dan melimpahkannya ke penyidik di Kejari Curup. Namun karena sesuatu dan lain hal, kita terpaksa memperpanjang masa penahanan,\" jelas Darwin. Terhadap dua tersangka yang dalam perkara ini berstatus pemakai ganja, yakni Fu (21) dan Ad (24), kata Darwin, pihaknya masih menunggu pentujuk jaksa penuntut umum. \"Berkasnya sudah kita limpahkan ke penyidik kejaksaan, tapi kita masih menunggu petunjuk jaksanya, apakah masih ada hal-hal yang perlu kita lengkapi atau sudah memenuhi unsur,\" kata Darwin. Seperti pemberitaan sebelumnya, Selasa 29 November 2011, Sat Narkoba bekerjasama dengan Sat Reskrim Polres Rejang Lebong meringkus empat pria yang kedapatan menyimpan dan mengkonsumsi narkotika golongan I jenis ganja. Keempatnya adalah Ta (33), warga Jl Juang Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah, Bo (23), warga Kelurahan Air Rambai Curup, serta Ad (24) dan Fu (21), keduanya merupakan warga kawasan Bundaran Curup. Dari tangan keempat tersangka, polisi berhasil menyita 20 pekt kecil dan 1 paket besar ganja kering. Berdasarkan hasil pengembangan, polisi menetapkan Ta dan Bo sebagai pemilik ganja. Dalam perkara ini disebut bandar. Sedangkan Ad dan Fu berstatus pembeli alias pemakai. Keempat tersangka ini diperiksa dalam berkas berbeda. (999)
Bandar Ganja Disidang
Sabtu 28-01-2012,08:55 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 17-06-2026,11:01 WIB
OTK Berseragam Masuk Pekarangan Rumah Terdakwa, Tim Kuasa Hukum Soroti Dugaan Intimidasi
Rabu 17-06-2026,09:45 WIB
Tips Cari Aman Saat Naik Motor di Musim Hujan Tak Menentu
Rabu 17-06-2026,10:57 WIB
Bengkulu Genjot Kepesertaan Aktif JKN, Helmi Hasan Tekankan Layanan Kesehatan Merata
Rabu 17-06-2026,09:43 WIB
Resmikan Pos AHASS TEFA, AHM Jembatani Siswa Masuki Dunia Industri
Terkini
Rabu 17-06-2026,14:26 WIB
SPMB Kota Bengkulu Segera Dibuka, Disdikbud Pastikan Seluruh Anak Mendapat Akses Pendidikan
Rabu 17-06-2026,14:19 WIB
Polisi Harus Jadi Solusi, Kapolda Bengkulu Perkenalkan Commander Wish CAMKOHA
Rabu 17-06-2026,14:13 WIB
DLH Kota Bengkulu Siagakan Petugas dan Armada, Kebersihan Festival Tabut 2026 Jadi Prioritas
Rabu 17-06-2026,14:09 WIB