KOTA MANNA, BE – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dalam waktu dekat ini akan melakukan revisi peraturan daerah tentang penertiban hewan ternak. Jika draf Raperda ini disetujui pihak legislatif, maka sanksi denda bagi hewan yang berkeliaran akan dinaikan.
Hal ini diungkapkan Kabag Hukum Pemda BS Yulius Saisar SH, kemarin (16/5). ”Untuk sanksi bagi ternak yang berkeliaran akan kami naikan dari sebelumnya,” katanya.
Dalam peraturan daerah BS yang lama yakni nomor 2 tahun 1990 lalu disebutkan jika sanksi bagi pemilik yang ternaknya berkeliaran untuk sapi dan kerbau hanya Rp 100 ribu perekor, sedangkan biaya pemeliharaan hanya Rp 25 ribu. Sedangkan untuk kambing yang berhasil ditangkap lantaran berkeliaraan hanya Rp 25 ribu dan biaya pemeliharaan Rp 10 ribu per hari.
Sementara dalam draf raperda itu diusulkan untuk denda sapi atau kerbau yang ditangkap yakni Rp 250 ribu perekor dengan biaya pemeliharaan di kantor Satpol PP sebesar Rp 50 ribu per hari. Sedangkan untuk ternak kambing sanksinya Rp 100 ribu dengan biaya pemeliharaan sebesar Rp 25 ribu per hari.
”Ini masih usulan kami, siapa tahu dalam pembahasan bersama pihak legislatif bakal dinaikan lagi. Semuanya itu tergantung hasil rapat pembahasan bersama DPRD,” ujar Yulius.
Ditambahkannya, adanya rencana peningkatan besaran sanksi bagi ternak yang dibiarkan berkeliaran ini agar pemilik ternak dapat mengkandangkan ternaknya. Sebab selain dapat menyebabkan kecelakaan juga merusak tanaman warga, kotoran ternak mengganggu keindahan lingkungan. ”Jika draf rapeda ini disetujui dewan, maka kami akan mengaktifkan kasi trantib pada masing-masing kecamatan Sehingga dapat segera menertibkan hewan ternak di kecamatannya masing-masing,” terangnya.(369).