Peristiwa pemerkosaan dan pencabulan itu, terjadi sekitar pukul 9.00 WIB (17/9) di dalam kamar rumah pelaku dan dilaporkan ke Polsek Kampung Melayu, sekitar pukul 14.00 WIB (23/9). Ketika aksi pemerkosaan itu terjadi, isteri tersangka yang merupakan kakak kandung korban tengah tidak berada di rumah. Sejauh ini, tersangka telah dijebloskan ke dalam sel tahanan untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut.
\"Tersangka akan kita jerat dengan pasal 285 sub 289 KUHP dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara,\" ujar Kapolres Bengkulu, AKBP Joko Suprayitno SST MK, melalui Kapolsek Kampung Melayu, AKP Totok Handoyo, kemarin.
Sementara itu, tersangka mengakui jika telah nekat memperkosa adik iparnya itu, karena mendengar bisikan dari mahluk gaib untuk memperkosa adik iparnya tersebut.
Awal kejadian itu, bermula dari pelaku yang menelpon korban agar menyuruh ke rumah pelaku untuk mengambil tempe. Tidak lama korbanpun mendatangi rumah pelaku yang berencana akan memasakkan makanan untuk tersangka. Hanya saja, ketika korban tengah berada di depan kulkas, tersangka langsung memeluk korban dari arah belakang. Selanjutnya, tersangka langsung memboyong korban masuk ke dalam kamar.
Setelah membaringkan korban di tempat tidur, pelaku langsung melakukan aksinya. Awalnya, korban berteriak, namun dikarenakan kalah tenaga korban kemudian diperkosa secara buas. Saat itu korban berkali-kali mengingatkan pelaku agar sadar bahwa korban merupakan adik iparnya sendiri.
\"Saya nyesal dan waktu itu saya disuruh oleh bisikan yang merupakan pegangan dibadan saya ini,\"aku tersangka kemarin. (111)