KOTA MANNA, BE – Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Bengkulu Selatan siap melakukan revisi ataupun perbaikan terhadap Perda terkait besaran sewa kios Pasar Ampera.
Hanya saja dalam revisi itu pihak Dinas Perindagkop BS bukan untuk menurunkan tarif sewa, tetapi menetapkan tarif sewa kios yang belum ditentukan besaran sewanya. ”Memang untuk revisi Perda itu kami juga berupaya untuk melakukannya, namun bukan menurunkan sewa kios,” katanya.
Dikatakannya, dari hasil penelusuran timnya terhadap penyewa kios tersebut, mereka tidak keberatan atas besaran sewa itu. Pasalnya besaran sewa yang ditetapkan dalam Perda nomor 2 tahun 2011 tentang retribusi umum pada pasal 22 tentang sewa kios pasar, ditetapkan untuk sewa kios sebesar Rp 18.000 permeter perbulan.
“Besaran itu sesuai dengan kondisi saat ini. Sebab jika tetap berpatokan pada perda nomor 15 tahun 2005 yang menyebutkan sewa kios hanya Rp 5.000 permeter perbulan, hal itu menunjukan tidak ada perubahan,” ujarnya.
Sebelumnya Ketua persatuan Pedagang Bengkulu Selatan, Kurniadi, mendatangi DPRD BS karena meminta sewa kios diturunkan. Karena menurut pedang besaran sewa kios Rp 18 ribu permeter perbulan terlalu memberatkan.(369).