Mereka ini ditangkap di sebuah bengkel di Kawasan Jalan Sungai Rupat Rt/Rw.01/03 Kelurahan Cempaka Permai Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Penangkapannya dilakukan Hari Senin (13/5) sekitar pukul 20.30 WIB lalu. \"Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari hasil laporan masyarakat.
Setelah kita tindak lanjuti laporan tersebut ternyata benar, ada masyarakat yang memiliki narkoba tersebut,\"ungkap Dir Narkoba Kombes Pol Drs Moch Buditono. Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa sepaket kecil diduga narkotika golongan satu jenis Sabusabu. Barang bukti ini dibungkus dalam rokok sampurna mild oleh tersangka.
\"Barang bukti dan tersangka telah kita amankan, guna proses hukum selanjutnya,\"ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka AML saat dipriksa, mereka mendapatkan barang haram itu dari rekannya AB. \"Barang itu saya dapat dari teman saya ini, saya tidak makai, cuma nolong teman saja,\"ungkap AML saat diwawancarai BE diruang Narkoba Polda Bengkulu.
Sementara tersangka AB mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang temannya yang lain. Melalui jasa kurir Sabusabu itu diantarkan ke rumahnya sesuai pesanan. \"Barang itu saya dapat dari kawan,tapi saya tidak terlalu kenal dengan dia apalagi mengetahui tempat tinggalnya. Saya belinya Rp 500 ribu sepaket untuk dipakai sendiri,\" ujar bujangan yang mengaku baru pertama kali memakai narkoba ini. (cw5)