Sewa Kios Mahal, Pedagang Resah

Rabu 15-05-2013,18:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE – Pedagang Pasar Ampera mengaku keberatan dengan tingginya harga sewa kios yang mereka tempati untuk berjualan di Pasar Ampera. Hal itu disampaikan tiga orang perwakilan pedanag kepada DPRD Kabupaten BS.

Mereka berharap agar DPRD BS dapat memperjuangkan untuk melakukan revisi peraturan daerah terkait besaran sewa kios tersebut. “Kedatangan kami ke dewan ini agar anggota DPRD BS dapat melakukan revisi atas perda retribusi umum, sehingga sewa kios dapat diturunkan,” kata Kusnadi, selaku Ketua Persatuan Pedagang Bengkulu Selatan didampingi dua anggotanya yakni Handedi dan Junaidi.

Menurutnya, dalam Perda nomor 2 tahun 2011 tentang retribusi umum, pada pasal 22 tentang  sewa kios pasar. Dalam pasal 22 tersebut ditetapkan untuk sewa kios sebesar Rp 18.000 per meter per bulan. Padahal dalam Perda nomor 15 tahun 2005  disebutkan jika sewa kios hanya Rp 5.000 permeter perbulan.

”Dari ketentuan kedua Perda itu saja ada kenaikan hingga 300 persen dan besaran sewa Rp 18 ribu meter perbulan itu sudah kami jalani selama tahun 2012 lalu. Untuk itu ke depannya kami minta ada penurunan sewa  dengan adanya revisi Perda nomor 2 tahun 2011,” terangnya.

Sementara itu, Samsu Hermanto SH selaku anggota Badan Legislasi (Baleg) mendukung upaya para pedagang untuk menurunkan besaran sewa kios itu. Dirinya mengimbau agar pihak eksekutif untuk dapat melakukan usulan revisi Perda itu ke DPRD setelah itu dibahas bersama baleg di DPRD BS sehingga ke depannya ada Perda baru terkait sewa kios pasar sehingga warga tidak keberatan lagi.

”Untuk usulan revisi perda ini kami siap membahasnya, namun pihak eksekutif juga harus proaktif sehingga revisi dapat dilakukan,” terangnya.(369).

Tags :
Kategori :

Terkait