Dalam laporannya, disebutkan bahwa Pansus telah meneliti secara seksama terhadap persyaratan pemekaran Kabupaten Lembak baik persyaratan administrasi, teknis maupun persyaratan fisik kewilayahan. \"Berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2007,\" kata sekretaris Pansus Herry Alfian. AK, SE, SSos, MSi.
Persyaratan administratif antara lain berupa aspirasi masyarakat setempat dalam bentuk keputusan BPD untuk desa dan forum komunikasi Kelurahan atau nama lain untuk kelurahan dengan jumlah lebih dari 2/3 dari jumlah BPD/FKK dari wilayah yang akan menjadi cakupan Kabupaten Lembak, keputusan Bupati Kabupaten Rejang Lebong, Keputusan DPRD Rejang Lebong dan keputusan Gubernur Bengkulu tentang persetujuan pembentukan Kabupaten Lembak dengan masing-masing memuat sejumlah persetujuan resmi.
\"Sedangkan untuk persyaratan teknis berupa buku provinsi angka terbitan terakhir, buku PDRB terbitan terakhir semua kabupaten, buku ringkasan APBD 3 tahun terakhir, RPJM Kabupaten. Potensi masing-masing Kecamatan pemekaran, monografi seluruh Kecamatan, PP atau Perda kabupaten induk dan formulir kelengkapan calon DOB yang diisi oleh Pemkab Rejang Lebong serta DPRD Rejang Lebong,\" lanjutnya.
Sementara persyaratan kewilayahan yang telah dilengkapi yakni jumlah paling sedikit 5 kecamatan yang merupakan kesatuan wilayah administrasi, peta wilayah Kab/Kota yang berbatasan dengan daerah lain.
\"Peta wilayah Kabupaten induk terdiri dari peta Kabupaten Rejang Lebong sebelum dimekarkan, peta calon Kabupaten Lembak dan peta Kabupaten Rejang Lebong setelah dimekarkan,\" jelasnya.
Sarana dan prasarana pemerintahan yang juga telah ditetapkan yaitu lahan untuk kantor bupati, DPRD dan kantor perangkat lainnya serta bukti kepemilikan yang berupa dokumen bangunan dan lahan untuk kantor kepala daerah yang baru.
\"Ditambah lagi dengan data pendukung persyaratan fisik kewilayahan yakni undang-undang pembentukan daerah otonomi dan rencana tata ruang wilayah/provinsi/kabupaten induk,\" tambahnya.
Selanjutnya, Gubernur Bengkulu H. Junaidi Hamsyah, SAg, MPd, dengan telah dikeluarkannya keputusan tersebut oleh DPRD Provinsi Bengkulu, diminta untuk segera dan secepatnya menindaklanjuti usulan pemekaran yang dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia.
\"Dengan melampirkan semua persyaratan-persyaratan yang sesuai dengan per UU yang berlaku bersama presidium pemekaran yang akan terus mengawal proses pembentukan daerah otonomi baru calon Kabupaten Lembak dengan selalu berperan aktif memberikan masukan saran dan pendapat ke pihak eksekutif,\" ujarnya.
Gubernur Bengkulu sendiri setelah keputusan tersebut mengatakan bahwa dirinya bersama jajarannya siap menindaklanjuti pengajuan pemekaran Lembak ke Mendagri. \"Dengan catatan, tahapan administrasinya tetap harus kita lalui sehingga kemungkinan akan tetap memakan waktu yang cukup lama,\" ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I Presidium Pemekaran Kabupaten Lembak, Iwan Setiawan terkait keputusan tersebut mengatakan, bahwa dirinya bersama presidium yang lain mengapresiasi penuh langkah yang telah dilakukan DPRD Provinsi Bengkulu dan Gubernur Bengkulu H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd serta DPRD Rejang Lebong dan Bupati Rejang Lebong.
\"Meski demikian kita sadari bahwa perjuangan masih panjang dan kami dari presidium siap terus mengawalnya nanti terutama jika kemudia ada sesuatu dan lain hal yang ternyata kemudian harus disusulkan ketika telah ditindaklanjuti ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta,\" katanya. (100)