Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Mu\'arief SH MH dengan hakim anggota Rendra SH MH serta Siti Insirah SH MH ini beragendakan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budiono SH. Dalam berkas dakwaan JPU mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 60 huruf F Undang-Undang No 12 Tahun Tentang Budidaya Tanaman.
Dengan Ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Terungkap dalam berkas dakwaan kedua terdakwa pada Bulan September, Oktober dan Desember tahun 2012 hingga Januari 2013, kedua terdakwa bersama-sama telah memproduksi pupuk palsu. Pembuatan palsu itu bertempat di Ruko milik terdakwa Sutrisno, di Jalan Ir Rustandi Simpang Kadis Kecamatan Kampung Melayu.
\"Kalian sudah dengar tadi dakwaan jaksa, dan kalian memahami apa yang dimaksudkan oleh dakwa,\" tanya majelis hakim yang langsung dijawab dengan anggukan kepala oleh kedua terdakwa.
Selanjutnya majelis hakim langsung menutup persidangan, dan akan dilanjutkan kembali selasa mendatang (21/5) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(Cw4)