JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap dibully karena dianggap tebang pilih dengan tidak segera menahan tersangka Andi Mallarangeng. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa kasus Hambalang tidak berhenti dan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu segera dilaksanakan.
Jubir KPK Johan Budi S.P mengatakan kalau pihaknya masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal aliran dana Hambalang. Nah, kalau itu selesai, pemberkasan perkara biasanya sudah lebih dari 50 persen. \"Kadang-kadang, selesai audit tersangka bisa ditahan,\" ujar di gedung KPK, Senin (13/5).
Meski demikian, Johan belum bisa memastikan kapan Andi Mallarangeng bisa segera ditahan. Dia hanya mengatakan kalau pihaknya bakal menemui BPK untuk membicarakan banyak hal. Apakah sepulang dari pertemuan yang rencananya dilakukan pekan ini juga membawa hasil audit, Johan mengaku belum tahu pasti.
\"Memang, tidak lama lagi akan ada penahanan,\" imbuhnya. Selain itu, dia juga memastikan kalau pengusutan kasus Hambalang tidak berhenti. Jadi, orang-orang yang tersangkut kasus korupsi dan berurusan dengan KPK tidak perlu iri hati. \"Teman-teman tahu sendiri, hampir setiap hari ada pemeriksaan saksi,\" tegasnya.
Terkait kenapa tersangka Andi Mallarangeng sudah tidak pernah lagi diperiksa, Johan menyebut itu semua strategi penyidik. Meminta keterangan kepada para saksi juga dinilai KPK sama pentingnya dengan meminta tersangka. Itulah kenapa, dia menjamin bahwa kasus Hambalang tidak berhenti.
Seperti diberitakan, Andi diperiksa kali pertama terkait proyek pembangunan sekolah olahraga di Hambalang pada tahun lalu. Dia menjadi tersangka setelah KPK mengembangkan kasus itu dari tersangka Deddy Kusdinar. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka dia tidak juga ditahan oleh lembaga antirasuah itu.
Oleh KPK, Andi pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 39/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mantan petinggi Partai Demokrat itu disangka melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Sedangkan pasal 3 mmengatur keuntungan dari penyalagunaan wewenang atau jabatan.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad sempat mengisyaratkan kalau Andi Mallarangeng segera ditahan. Malah, dia menyebut kalau audit BPK bisa selesai hanya dalam beberapa pekan ke depan. \"Insya Allah satu-dua pekan ke depan sudah ada,\" tuturnya. (dim)
Andi Mallarangeng Segera Ditahan
Selasa 14-05-2013,08:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 19-05-2026,16:55 WIB
Dukcapil Kota Bengkulu Intens Jemput Bola Perekaman KTP, Terbaru Layani ODGJ di RSJKO Soeprapto
Selasa 19-05-2026,17:18 WIB
Berstatus Tersangka Penganiayaan dan Segera Disidang, Wakil Rektor III PTS di Bengkulu Belum Dinonaktifkan
Selasa 19-05-2026,13:14 WIB
Siasati Lahan Tidur, Pemkab Mukomuko Godok Skema Pola Tanam Lima Kali Padi dalam Dua Tahun
Selasa 19-05-2026,13:03 WIB
Kawal Idul Adha 2026, Dinas Pertanian Mukomuko Siagakan Petugas Medis Ternak hingga Hari Penyembelihan
Selasa 19-05-2026,16:53 WIB
Utamakan Kualitas, Satgas TMMD Kodim 0425/Seluma Rapikan Dinding RTLH Milik Rusadi
Terkini
Rabu 20-05-2026,10:48 WIB
Amankan Legalitas Aset, Disperindagkop Mukomuko Gandeng BKD Urus Sertifikasi 150 Lahan Koperasi Desa
Rabu 20-05-2026,10:43 WIB
Aturan Baru Opsen Pajak Kendaraan Sukses Dongkrak PAD Mukomuko Rp8,9 Miliar
Rabu 20-05-2026,09:00 WIB
Tak Perlu Panik Saat Motor Bermasalah, Honda Care Siap Datang Membantu
Rabu 20-05-2026,08:00 WIB
New Honda Stylo 160 Spesial Burgundy, Siap Jadi Pusat Perhatian
Rabu 20-05-2026,07:00 WIB