JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap dibully karena dianggap tebang pilih dengan tidak segera menahan tersangka Andi Mallarangeng. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa kasus Hambalang tidak berhenti dan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu segera dilaksanakan.
Jubir KPK Johan Budi S.P mengatakan kalau pihaknya masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal aliran dana Hambalang. Nah, kalau itu selesai, pemberkasan perkara biasanya sudah lebih dari 50 persen. \"Kadang-kadang, selesai audit tersangka bisa ditahan,\" ujar di gedung KPK, Senin (13/5).
Meski demikian, Johan belum bisa memastikan kapan Andi Mallarangeng bisa segera ditahan. Dia hanya mengatakan kalau pihaknya bakal menemui BPK untuk membicarakan banyak hal. Apakah sepulang dari pertemuan yang rencananya dilakukan pekan ini juga membawa hasil audit, Johan mengaku belum tahu pasti.
\"Memang, tidak lama lagi akan ada penahanan,\" imbuhnya. Selain itu, dia juga memastikan kalau pengusutan kasus Hambalang tidak berhenti. Jadi, orang-orang yang tersangkut kasus korupsi dan berurusan dengan KPK tidak perlu iri hati. \"Teman-teman tahu sendiri, hampir setiap hari ada pemeriksaan saksi,\" tegasnya.
Terkait kenapa tersangka Andi Mallarangeng sudah tidak pernah lagi diperiksa, Johan menyebut itu semua strategi penyidik. Meminta keterangan kepada para saksi juga dinilai KPK sama pentingnya dengan meminta tersangka. Itulah kenapa, dia menjamin bahwa kasus Hambalang tidak berhenti.
Seperti diberitakan, Andi diperiksa kali pertama terkait proyek pembangunan sekolah olahraga di Hambalang pada tahun lalu. Dia menjadi tersangka setelah KPK mengembangkan kasus itu dari tersangka Deddy Kusdinar. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka dia tidak juga ditahan oleh lembaga antirasuah itu.
Oleh KPK, Andi pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 39/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mantan petinggi Partai Demokrat itu disangka melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Sedangkan pasal 3 mmengatur keuntungan dari penyalagunaan wewenang atau jabatan.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad sempat mengisyaratkan kalau Andi Mallarangeng segera ditahan. Malah, dia menyebut kalau audit BPK bisa selesai hanya dalam beberapa pekan ke depan. \"Insya Allah satu-dua pekan ke depan sudah ada,\" tuturnya. (dim)
Andi Mallarangeng Segera Ditahan
Selasa 14-05-2013,08:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 07-08-2026,15:53 WIB
Semarak HUT Ke-81 RI, Pemkot Bengkulu Bagikan 5.000 Bendera Merah Putih untuk Warga
Jumat 07-08-2026,15:52 WIB
12 Tahun Mengabdi, Guru SDIT Rabbani Mengaku Dipecat Tanpa Pesangon: "Saya Hanya Minta Hak Saya"
Jumat 07-08-2026,18:14 WIB
Soal Pemecatan Tiga Guru SDIT Rabbani, Ketua Yayasan: Sudah Berkali-kali Diperingatkan
Jumat 07-08-2026,15:50 WIB
Dipecat, Tak Dapat Pesangon hingga BPJS, Mantan Guru SDIT Rabbani Resmi Lapor Disnaker Bengkulu
Jumat 07-08-2026,14:41 WIB
Dikbud Kota Bengkulu Larang Sekolah Pungut Biaya Lomba HUT RI, Orang Tua Diminta Segera Melapor
Terkini
Jumat 07-08-2026,18:14 WIB
Soal Pemecatan Tiga Guru SDIT Rabbani, Ketua Yayasan: Sudah Berkali-kali Diperingatkan
Jumat 07-08-2026,15:53 WIB
Semarak HUT Ke-81 RI, Pemkot Bengkulu Bagikan 5.000 Bendera Merah Putih untuk Warga
Jumat 07-08-2026,15:52 WIB
12 Tahun Mengabdi, Guru SDIT Rabbani Mengaku Dipecat Tanpa Pesangon: "Saya Hanya Minta Hak Saya"
Jumat 07-08-2026,15:50 WIB
Dipecat, Tak Dapat Pesangon hingga BPJS, Mantan Guru SDIT Rabbani Resmi Lapor Disnaker Bengkulu
Jumat 07-08-2026,15:12 WIB