JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap dibully karena dianggap tebang pilih dengan tidak segera menahan tersangka Andi Mallarangeng. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa kasus Hambalang tidak berhenti dan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu segera dilaksanakan.
Jubir KPK Johan Budi S.P mengatakan kalau pihaknya masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal aliran dana Hambalang. Nah, kalau itu selesai, pemberkasan perkara biasanya sudah lebih dari 50 persen. \"Kadang-kadang, selesai audit tersangka bisa ditahan,\" ujar di gedung KPK, Senin (13/5).
Meski demikian, Johan belum bisa memastikan kapan Andi Mallarangeng bisa segera ditahan. Dia hanya mengatakan kalau pihaknya bakal menemui BPK untuk membicarakan banyak hal. Apakah sepulang dari pertemuan yang rencananya dilakukan pekan ini juga membawa hasil audit, Johan mengaku belum tahu pasti.
\"Memang, tidak lama lagi akan ada penahanan,\" imbuhnya. Selain itu, dia juga memastikan kalau pengusutan kasus Hambalang tidak berhenti. Jadi, orang-orang yang tersangkut kasus korupsi dan berurusan dengan KPK tidak perlu iri hati. \"Teman-teman tahu sendiri, hampir setiap hari ada pemeriksaan saksi,\" tegasnya.
Terkait kenapa tersangka Andi Mallarangeng sudah tidak pernah lagi diperiksa, Johan menyebut itu semua strategi penyidik. Meminta keterangan kepada para saksi juga dinilai KPK sama pentingnya dengan meminta tersangka. Itulah kenapa, dia menjamin bahwa kasus Hambalang tidak berhenti.
Seperti diberitakan, Andi diperiksa kali pertama terkait proyek pembangunan sekolah olahraga di Hambalang pada tahun lalu. Dia menjadi tersangka setelah KPK mengembangkan kasus itu dari tersangka Deddy Kusdinar. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka dia tidak juga ditahan oleh lembaga antirasuah itu.
Oleh KPK, Andi pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 39/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mantan petinggi Partai Demokrat itu disangka melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Sedangkan pasal 3 mmengatur keuntungan dari penyalagunaan wewenang atau jabatan.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad sempat mengisyaratkan kalau Andi Mallarangeng segera ditahan. Malah, dia menyebut kalau audit BPK bisa selesai hanya dalam beberapa pekan ke depan. \"Insya Allah satu-dua pekan ke depan sudah ada,\" tuturnya. (dim)
Andi Mallarangeng Segera Ditahan
Selasa 14-05-2013,08:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,17:05 WIB
Sidang Lanjutan Korupsi Batu Bara Kian Panas, Ahli Bongkar Celah Dakwaan Jaksa
Kamis 02-04-2026,15:24 WIB
Kadis Perpustakaan Bengkulu Selatan Baru Dilantik, Kadis Dukcapil Menunggu
Kamis 02-04-2026,14:34 WIB
Angin Segar, Gubernur Bengkulu Terbitkan SE Larang Bupati/Walikota Pecat PPPK, Ini Poin Pentingnya
Kamis 02-04-2026,15:17 WIB
Empat Rumah di Rejang Lebong Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp465 Juta
Kamis 02-04-2026,15:56 WIB
Pelindo Siapkan 215 Hektare Kawasan Industri di Pulau Baai, Bengkulu Dibidik Investor Asing
Terkini
Kamis 02-04-2026,17:08 WIB
Pemkot Bengkulu Terapkan WFH Hemat Energi, Pejabat Eselon Tetap Wajib Ngantor
Kamis 02-04-2026,17:05 WIB
Sidang Lanjutan Korupsi Batu Bara Kian Panas, Ahli Bongkar Celah Dakwaan Jaksa
Kamis 02-04-2026,15:56 WIB
Pelindo Siapkan 215 Hektare Kawasan Industri di Pulau Baai, Bengkulu Dibidik Investor Asing
Kamis 02-04-2026,15:51 WIB
Pemerintah Salurkan Ratusan Ton Beras dan Minyak Goreng ke 25.173 Warga Bengkulu Selatan
Kamis 02-04-2026,15:45 WIB