Adapun saksi yang diperiksa ulang itu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Proyek Herawansyah serta Rekanan Teddy dan Gitama. Rencananya pemeriksaan ulang ini dilakukan minggu depan. Kuat dugaan pemeriksaan ini untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus lampu jalan ini.
\"Keputusan memanggil kembali para saksi atas permintaan Tim Penyidik. Itu artinya, penyidik sangat butuh keterangan saksi. Kami telah panggil, jika tak patuh terserah penyidik langsung dijemput paksa atau tidak,” terang Agus.
Pemeriksaan ulang saksi ini tak terlepas dari hasil pemeriksaan para tersangka, Ir Zulkarnain Muin MM (Kepala Dinas PU Prov), Jumeri Astri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Abdul Manaf selaku Ketua Panitia Pengadaan dan Lelang Serta Direktur PT Dwipa Konektra Zaidan (kontraktor proyek lampu jalan).
Aspidsus mengaku kaget dengan pengakuan tersangka Abdul Manaf. Dia mampu menunjukkan bukti baru keterlibatan pihak lain dalam penyelewengan lampu jalan.
Selama ini Abdul Manaf tidak membawa berkas, hinga tidak bisa menunjukkan bukti. Dengan bukti baru ini, kemungkinan penetapan Abdul Manaf sebagai tersangka dibatalkan. Tersangka digantikan oleh pihak lain yang terlibat melakukan penyelewengan.
\"Tentu semua bisa saja terjadi, seiring berjalannya penyidikan. Kita menemukan banyak sekali indikasi penyelewengan dalam proyek lampu jalan. Makanya kami harus memanggil lagi para saksi,\" ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Dr Drs H Agus Istiqlal MH. (400)