Hal ini disampaikan oleh Kapolres BS AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Parouk Oktora SH SIK kepada BE.
”Dalam waktu dekat ini kami akan minta keterangan dari saksi ahli sehingga kepastian asal usul kayu itu jelas,” katanya. Pasalnya, saat ditangkap kayu itu berada di Desa Tanjung Aur kecamatan Pino Raya.
Sedangkan pemiliknya tidak mampu menunjukan surat atau dokumen kepemilikan kayu jenis durian ini. Selain akan meminta keterangan dari saksi ahli, polisi juga akan melakukan cek tunggul atau lacak balak. Sementara pemilik kayu saat ini tidak ditahan. Dia hanya wajib lapor setiap Senin dan Kamis.(369).