APBB Tolak Desakan DPRD

Senin 13-05-2013,12:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Industri pertambangan menolak membuat jalan sendiri. Selain itu juga menolak untuk mematuhi pembatasan maksimal tonase 8 ton jika menggunakan jalan negara.  Dinilai mau untung sendiri, pertambangan batu bara terancam dicabut.

\"Dalam peraturan Undang-undang sudah jelas pembatasan tonase untuk jalan kelas III hanya 8 ton, mereka harus mematuhi. Kalau mau lebih buat jalan sendiri,\" kata wakil Ketua Pansus Pengaturan Jalan  DPRD Provinsi, Inzani Muhammad, kemarin. Dia mengatakan jika jalan selalu dilintasi angkutan batu bara dengan tonase lebih 8 ton, maka menambah kerusakan jalan secara terus menerus. Masyarakat sangat dirugikan dan selalu menjadi korban kecelakaan.  \"Maka, aturan harus ditaati. Boleh investasi, tapi aturan harus ditaati,\" katanya.

Ditambahkan, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Ronaini Abidin menegaskan dari hasil kunjungan Pansus pengelolaan tambang batu bara dan mineral, dapat disimpulkan bahwa yang merusak jalan adalah angkutan truk batu bara, dan ada 7 perusahaan yang tidak memperhatikan kerusakan lingkungan, tidak mematuhi aturan pemerintah direkomendasikan untuk ditutup saja.

\"Perusahaan tambang batu bara ini tidak memberikan kontribusi kepada pemerintah, dan sudah jelas merusak jalan serta lingkungan, yang sudah habis izin penambangannya sebaiknya di stop dan yang sudah merusak lingkungan segera ditutup,\" ujarnya.

Sementara itu, merasa tidak merusak jalan lintas Benteng-Kota Bengkulu, dan Bengkulu Utara-Kota Bengkulu, Ketua Asosiasi Pengusaha Batu Bara (APBB) Provinsi Bengkulu I Made Widana mengatakan pihaknya menolak desakan DPRD Provinsi Bengkulu agar para pengusaha batu bara membuat jalan khusus. Sebab mereka merasa bukan hanya truk batu bara saja yang melewati jalan umum tapi kendaraan CPO Kelapa Sawit, dan angkutan barang lainnya juga melintasi jalan tersebut.

\"Kami ini dikatakan sudah merusak jalan, angkutan batu bara yang merusak jalan, padahal bukan kami saja ada juga truk CPO batu bara, mobil industri dan barang lainnya,\" ujar I Made Widana yang menolak disudutkan DPRD.

Ia mengatakan APBB mengajak gubernur dan bupati yang daerahnya ada tambang batu bara agar, mendukung APBB membangun pelabuhan khusus bongkar muat batu bara  dengan kapasitas pelabuhan mampu menampung kapal muatan 3000-5000 ton.

\"Saya sudah mengajak gubernur dan bupati masing-masing kabupaten membuat JT pelabuhan kapasitas kapal tongkang 3000 - 5000 nanti dibawa ke Pelabuhan Pulau Baai melalui kapal tongkang itulah,\" ujarnya.

Ia juga menegaskan DPRD melalui Perda Pengelolaan Jalan Khusus, tidak bisa memaksakan pihak pengusaha batu bara untuk membuat jalan khusus, sebab tidak ada dalalm undang-undang angkutan batu bara tidak boleh lewat jalan umum, melainkan semua warga negara boleh lewat jalan umum sesuai dengan kapasitas jalan dari dan masuk ke provinsi itu karena sudah ada investasi.

\"Mengapa kita berani menanamkan investasi itu karena ada persetujuan Pemda dalam hal ini bupati, dan ini yang harus diingat dan pengusaha yang paling terbesar menyumbang PAD ini adalah batu bara dan sektor yang mana yang paling besar memberikan pajak adalah pertambangan juga,\" katanya. (100)

Tags :
Kategori :

Terkait