Instruksi Dikpora Soal Kelulusan UN KEPAHIANG, BE - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kepahiang melarang keras siswa SMP dan SMA melakukan konvoi dan melakukan aksi mecoret-coter seragam sekolah setelah pengumuman kelulusan Ujian Nasional (UN). Masing-masing ekolah juga diminta mengawasi siswa agar memastikan aksi tersebut tak terjadi. \"Seperti yang diketahui dari pengalaman yang sudah-sudah, rata-rata siswa tingkat SMP dan SMA kerap konvoi dan corat-coret. Tahun ini kita melarang itu, karena dengan perbuatan itu secara tidak langsung dapat melahirkan citra negatif ditengah-tengah masyarakat,\" ungkap Kepala Dikpora Kepahiang, Mansori SH MH. Dikatakannya, pihaknya juga meminta kepada masing-masing sekolah untuk memberikan himbauan kepada siswa serta memusatkan pengawasan terhadap siswa. Sehingga nantinya disaat pengumuman kelulusan berlangsung hal seperti itu tidak terjadi. \"Dengan kata lain guru juga harus bertangungjawab penuh memberikan himbaukan kepada siswa, jika memungkinkan para siswa diberikan masukkan agar melakukan kegiatan-kegiatan positif pada waktu itu,\" kata Mansori. Menurutnya, sejauh ini pelaksanaan UN baik tingkat SD, SMP dan SMA berjalan dengan baik dan normal serta tidak ada kendala apapun. Dengan demikian pada saat pengumuman kelulusan hasil UN nanti jangan sampai tercoreng dengan perbuatan seperti itu. \"Yang jelas kita secara bersama-sama harus memberikan pengertian dan himbauan kepada siswa, setidak-tidaknya perbuatan seperti konvoi ataupun corat-coret seragam tidak terjadi,\" jelasnya. (505)
Dilarang Konvoi dan Coret Seragam
Sabtu 11-05-2013,15:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 05-05-2026,17:57 WIB
Pelajar Terjebak di Dalam Sumur, Damkar Bengkulu Lakukan Evakuasi Cepat
Selasa 05-05-2026,17:54 WIB
Dorong Ekonomi Desa, Pemkab Mukomuko Salurkan Program Budidaya Biofloc via Koperasi Merah Putih
Selasa 05-05-2026,17:45 WIB
P21 Rampung, Eks Dirut Bank Bengkulu Segera Diserahkan ke Jaksa
Selasa 05-05-2026,17:24 WIB
Hakim Nyatakan Refpin Bersalah, Tapi Bebas Lewat Judicial Pardon
Selasa 05-05-2026,17:29 WIB
Mantan Dirut Dituntut 8 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Lain 7 Tahun
Terkini
Rabu 06-05-2026,16:18 WIB
Pemkot Bengkulu Terima Kunjungan PVMBG, Bahas Mitigasi Risiko Gempa dan Bencana Geologi
Rabu 06-05-2026,16:13 WIB
Pemkot Bengkulu Perjuangkan SPAM Regional Tahap II, Targetkan Akses Air Bersih Lebih Luas
Rabu 06-05-2026,16:11 WIB
Wakil Rektor III PTS di Bengkulu Tersangka Kasus Penganiayaan, Kampus Belum Ambil Sikap
Rabu 06-05-2026,16:07 WIB