BENGKULU, BE - Ini kabar gembira bagi partai politik (Parpol) yang kekurangan bakal calon legislatif (Bacaleg). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, Kabupaten dan Kota menerima penambahan caleg untuk diikutkan Pemilu 2014 mendatang. Petunjuk penambahan Caleg ini disampaikan KPU Pusat dalam Surat Edaran Tentang Juklak dan Juknis penerimaan pendaftaran Caleg, Nomor 299/KPU/IV/2013. \"Bagi parpol yang kekurangan caleg tidak perlu khawatir, karena KPU masih menerima penambahan Caleg sesui dengan Juklak dan Juknis yang kami terima,\" kata Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu, Karmawanto MPd. Ia menjelaskan, penambahan Caleg tersebut akan diterima KPU dari tanggal 9 hingga 22 Mei ini. Dan tidak akan memberikan toleransi kepada Parpol yang kekurangan caleg jika ingin melakukan penambahan di atas tanggal 22 Mei tersebut. \"Nanti Caleg yang baru juga akan diverifikasi kelengkapan syaratanya. Dan hasilnya pun akan kami sampaikan kepada parpol yang bersangkutan,\" terangnya. Menurutnya, khususnya untuk Caleg DPRD Provinsi Bengkulu hanya PKPI yang masih kurang, karena baru menyerahkan 35 orang, sedangkan kuotanya 45 orang. (400)
Tambahan Caleg Sampai 22 Mei
Sabtu 11-05-2013,09:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-04-2026,09:33 WIB
Desa Pasar Lama Disiapkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih
Rabu 29-04-2026,14:27 WIB
Bupati Mukomuko Jamin Mutasi 109 Pejabat Pemkab Mukomuko Tanpa Transaksional
Rabu 29-04-2026,09:36 WIB
Zita Anjani Resmikan Penguatan Kemumu sebagai Destinasi Ekowisata Nasional
Rabu 29-04-2026,09:30 WIB
96 Koperasi Kaur Rampungkan RAT, Sisanya Didorong Segera Lapor
Rabu 29-04-2026,09:27 WIB
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kaur Dikebut, Siswa Baru Dibuka Juni
Terkini
Rabu 29-04-2026,15:52 WIB
Usai Salat Subuh di Masjid Nabawi, JCH Bengkulu Meninggal
Rabu 29-04-2026,15:22 WIB
Residivis Narkoba Diciduk di Padang Serai, Kedapatan Bawa Sabu Paket Besar
Rabu 29-04-2026,14:35 WIB
Antusias Tinggi, 258 Warga Daftar Pelatihan BLK Bengkulu Utara 2026
Rabu 29-04-2026,14:31 WIB