Koperasi Diminta Bayar Listrik

Jumat 10-05-2013,19:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA BINTUHAN, BE- Dispenrindakop Kaur menyikapi secara tegas soal diputusnya listrik oleh PLN di Terminal dan Los Pasar di Taman Bineka. Mengingat lokasi tersebut saat ini sudah nunggak selama 6 bulan Listrik. Padahal lokasi itu nantinya akan dipakai untuk kegiatan HUT Kaur ke 23 mulai tanggal 11 hingga 22 Mei mendatang. Saat ini pihak Disperindakop Kaur akan memanggail dua koperasi yang mengelola listrik tersebut. \"Kita segera memanggil dua koperasi yakni Koperasi Bineka dan Koperasi Mandiri. Karena menurut para pedagang mereka yang bertanggung jawab soal tagihan listrik,\" ujar Kadisperindakop Kaur Drs Nusran Matlani MM, kemarin. Dikatakanya, wajar jika PLN memutuskan listrik di Terminal Taman Bineka nunggak 4 bulan. Sedangkan untuk los Pasar di putus lantaran nuggak 6 bulan. Rincian biaya yang harus dibayarkan memang cukup banyak,  untuk Los Pasar Bineka sebenarnya sangat kecil yakni Rp 648.560, itu sesuai dengan Idpel 14.690.016879.3 yang tercamtum dalam meteran. Sedangkan untuk Terminal Bineka besar tunggakan Rp 1.137.545 selama 4 bulan, tunggakan itu sesuai dengan Idpel 14.469.0012795.2 yang tercatum dalam meteran. \"Dua Koperasi yang menangani Listrik tersebut dibagi dua, untuk los pasar dilakukan oleh Koperasi Mandiri, sedangkan untuk terminal Bineka yang bertanggung jawab koperasi Bineka. Kita akan evaluasi dua koperasi tersebut soal tunggakan listrik,\" jelasnya. Dijelaskanya, sesuai hasil investigasi para penjual di pasar bineka bahwa, para penjual mengaku setiap bulan diminta untuk iuran listrik Rp 10 ribu, uang itu dikumpulkan ke Koperasi Mandiri. Jumalah padagang saat ini 25 orang, jika semuanya membayar maka sebenarnya sudah bisa membayar listrik setiap bulanya.\"Dengan demikian kita akan minta kejalasan dua koperasi tersebut, mengenai hal ini,\" jelasnya. Sementara itu, Kepala PLN Ranting Bintuhan Drs Nursiwan mengatakan pihaknya melakukan pemutusan listrik, sesuai dengan aturan yang sudah diberlakukan. Lebih dari 3 bulan menunggal maka listrik diputuskan, jikapun ingin kembali menyambung maka lunasi tunggakan tersebut dan denda. \"Sebelumnya kita sudah memberikan surat dan pemberiatahuan, namun tidak digubris maka kita putuskan listrik tersebut,\" jelasnya.(823)

Tags :
Kategori :

Terkait