KOTA BINTUHAN, BE- Dispenrindakop Kaur menyikapi secara tegas soal diputusnya listrik oleh PLN di Terminal dan Los Pasar di Taman Bineka. Mengingat lokasi tersebut saat ini sudah nunggak selama 6 bulan Listrik. Padahal lokasi itu nantinya akan dipakai untuk kegiatan HUT Kaur ke 23 mulai tanggal 11 hingga 22 Mei mendatang. Saat ini pihak Disperindakop Kaur akan memanggail dua koperasi yang mengelola listrik tersebut. \"Kita segera memanggil dua koperasi yakni Koperasi Bineka dan Koperasi Mandiri. Karena menurut para pedagang mereka yang bertanggung jawab soal tagihan listrik,\" ujar Kadisperindakop Kaur Drs Nusran Matlani MM, kemarin. Dikatakanya, wajar jika PLN memutuskan listrik di Terminal Taman Bineka nunggak 4 bulan. Sedangkan untuk los Pasar di putus lantaran nuggak 6 bulan. Rincian biaya yang harus dibayarkan memang cukup banyak, untuk Los Pasar Bineka sebenarnya sangat kecil yakni Rp 648.560, itu sesuai dengan Idpel 14.690.016879.3 yang tercamtum dalam meteran. Sedangkan untuk Terminal Bineka besar tunggakan Rp 1.137.545 selama 4 bulan, tunggakan itu sesuai dengan Idpel 14.469.0012795.2 yang tercatum dalam meteran. \"Dua Koperasi yang menangani Listrik tersebut dibagi dua, untuk los pasar dilakukan oleh Koperasi Mandiri, sedangkan untuk terminal Bineka yang bertanggung jawab koperasi Bineka. Kita akan evaluasi dua koperasi tersebut soal tunggakan listrik,\" jelasnya. Dijelaskanya, sesuai hasil investigasi para penjual di pasar bineka bahwa, para penjual mengaku setiap bulan diminta untuk iuran listrik Rp 10 ribu, uang itu dikumpulkan ke Koperasi Mandiri. Jumalah padagang saat ini 25 orang, jika semuanya membayar maka sebenarnya sudah bisa membayar listrik setiap bulanya.\"Dengan demikian kita akan minta kejalasan dua koperasi tersebut, mengenai hal ini,\" jelasnya. Sementara itu, Kepala PLN Ranting Bintuhan Drs Nursiwan mengatakan pihaknya melakukan pemutusan listrik, sesuai dengan aturan yang sudah diberlakukan. Lebih dari 3 bulan menunggal maka listrik diputuskan, jikapun ingin kembali menyambung maka lunasi tunggakan tersebut dan denda. \"Sebelumnya kita sudah memberikan surat dan pemberiatahuan, namun tidak digubris maka kita putuskan listrik tersebut,\" jelasnya.(823)
Koperasi Diminta Bayar Listrik
Jumat 10-05-2013,19:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 27-08-2026,09:41 WIB
Gerakan Cegah Penularan Tuberkulosis dan Penanggulangan TBC melalui Edukasi pada Ibu Hamil dan Ibu Balita
Kamis 27-08-2026,12:01 WIB
Syarifudin Dilantik Jadi Sekda Definif Kabupaten Lebong
Kamis 27-08-2026,12:22 WIB
Sering Berkeringat Berlebihan? Ini Fakta Hyperhidrosis yang Perlu Diketahui
Kamis 27-08-2026,13:41 WIB
KONI Provinsi Bengkulu Bidik 6 Emas di PON 2028, Atlet Berprestasi Disiapkan Masa Depan
Kamis 27-08-2026,13:49 WIB
Didukung 53 Personel, Damkar Mukomuko Masih Terkendala Armada dan Pos
Terkini
Kamis 27-08-2026,16:53 WIB
Pemkot Bengkulu Perkuat Komitmen Menuju Zero Stunting
Kamis 27-08-2026,16:52 WIB
28 Ribu Warga Bengkulu Nikmati BPJS Gratis, Pemkot Perkuat Jaminan Kesehatan
Kamis 27-08-2026,16:41 WIB
Alur Pulau Baai 6,5 Meter LWS, Dua Kapal Bawa 7.500 Ton Pertalite Lancar Bersandar
Kamis 27-08-2026,16:27 WIB
Saksi Bongkar Fee 18–20 Persen Proyek dari PT CMC di Rejang Lebong
Kamis 27-08-2026,16:22 WIB