TAIS, BE- Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan UKM Kabupaten Seluma Drs Ramlan Fahmi mengatakan lahan yang saat ini digunakan untuk pembagunan lokasi Pasar Sembayat di Kelurahan Sembayat tidak bisa dikapling. Pasalnya, lahan tersebut sudah menjadi milik Pemda Seluma. Bahkan jika ada yang mengkapling lahan tesebut akan dilapor kepada pihak berwajib karena sudah melakukan penyerobotan lahan. \"Kalau memang ada yang mencoba untuk mengkapling-kapling akan dilaporkan karena penyerobotan, lahan tersebut sudah menjadi milik Pemkab Seluma dan sudah digunakan untuk pembangunan pasar,\" terang Ramlan Fahmi. Sementara itu, Ramlan Fahmi mengatakan sampai saat ini untuk pedagang yang hari Minggu memang belum dipindahkan. Sehingga masih banyak pedagang yang berjualan di lokasi yang lama di Kelurahan Pasar Tais. Dinas Perindagkop dan UKM Seluma tetap melaukan sosialisasi kepada para pedagang di Pasar Tais agar bersedia untuk pindah ke lokasi yang baru di Kelurahan Sembayat. Tahun 2013 ini sendiri, Dinas Perindagkop dan UKM akan menambah jumlah los untuk pedagang manisan. Karena saat ini jumlahnya masih kurang dan belum bisa memenuhi kebutuhan para pedagang. Sementara itu sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Seluma Jonaidi Syahri, S.Sos mengatakan kalau masyarakat pemilik lahan yang sudah menyerahkan lahan mereka ke Pasar Sembayat akan mengkapling lahan tersebut. Jika sampai saat ini Pasar Sembayat tidak juga difungsikan. Karena selain ada bangunan pasar, juga masih ada lahan kosong yang akan dikapling oleh masyarakat. Masyarakat di sekitar Pasar Sembayat meminta agar Pasar Sembayat segera difungsikan. (333)
Lahan Pasar Tidak Bisa Dikapling
Jumat 10-05-2013,18:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :